Keterangan Gambar : Wartawan di Dharmasraya mengawal kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan Kakak Ipar Bupati Dharmasraya (Foto : Tim) |
MenaraToday.Com – Dharmasraya :
Terkait kasus dugaan
intimidasi, pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis/wartawan Investigasi
Group di Kabupaten Dharmasraya beberapa hari belakangan ini dimana pihak dari
penyidik Polsek Pulau Punjung telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan
Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi di dampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu
Rusmardi, ke awa media.
"Benar kita telah menetapkan kasus tersangka kepada IR yang diduga melakukan
penganiayaan dan intimidasi kepada seorang wartawan Investigasi Group bernama
Arpaliadi,"Kata Kapolsek bersama Kanitnya Selasa (27/10/2020) di halaman kantor Bupati
Dharmasraya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berinisial
IR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara terkait
kasus dugaan penganiayaan, dan pengancaman terhadap korban.
“Atas
perbuatannya,
pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang
disebutkan, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolsek
menyebutkan pihaknya akan terus
memproses kasus ini.
“Kita terus melakukan proses sesuai aturan
berlaku sampai ke tingkat PU (Penuntut Umum) dan kita tidak main-main untuk
menaikkan perkara ini,”tegasnya.
Sementara, pelapor
Arpaliadi saat di konfirmasi, meminta kepada Polsek Pulau Punjung agar melakukan penahanan terhadap pelaku, sebab, dirinya
merasa was-was kepada pelaku akan mengulangi peristiwa penganiayaan terhadap
dirinya lagi.
"Kita memohon
untuk ditegakkan kebenaran, dan saya sangat yakin dan percaya kepada pihak
penyidik dalam penanganan kasus ini
sangat propesional, demi untuk tegaknya
keadilan” sebut
Arpaliadi. (Tim)