Ditjen Hubdat Ambil Langkah Strategis Dalam Penanganan ODOL Di Kalbar

Keterangan Gambar : Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar,  H.Syamsuddin, M.S.i, (Foto : Gun)

MenaraToday.Com – Pontianak :

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar mengambil langkah strategis dalam penanganan pelanggar over dimension dan over loading (ODOL) yang ada di Kalbar terutama untuk angkutan darat.

Keterangan Gambar,  : Kadis Perhubungan, Ignatius Ika (Foto : Gun)

“Kita melakukan FGD, tujuannya adalah membuat komitmen bersama, menyamakan persepsi untuk menangani pelanggar over dimension dan over loading (ODOL) yang ada di Kalbar terutama untuk angkutan darat, nah ini kan ada dua sisi over dimension dan ada over loading,’’kata H. Syamsuddin, M.S.i, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar, beberapa hari lalu di Hotel Golden Tulip Pontianak.

Menurut H. Syamsuddin, Over dimension maksudnya ukuran, ukuran dari angkutan barang itu misalnya truk yang melebihi dari ketentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan misalnya panjangnya itu 3 meter tapi mereka buat 3,5 meter, itu melebihi dimension nya nah itu banyak yang terjadi disini, tapi bukan disini saja diseluruh Indonesia seperti , penanganannya adalah dengan normalisasi kendaraan dikembalikan ke srot awal, jadi sesuai dengan dimension sebenarnya dikeluarkan oleh pabrikan itu yang banyak yang melanggar.

Kemudian kata H. Syamsuddin, yang kedua over loading over loading itu maksudnya kelebihan muatan misalnya dalam sebuah mobil angkutan itu hanya boleh 4 ton tapi mereka memasukan barang nya itu 6 ton sampai 8 ton jadi ada yang kelebihannya itu ada lebih 50 persen sampai 100 persen nah itu nanti kerugiannya adalah menghancurkan jalan kita akan rusak kemudian menambah kemacetan karena kan arusnya berkurang seperti yang disampaikan pak kadis tadi juga bisa membuat kecelakaan di jalan, karena mobil kan tidak stabil lagi, tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.

“Nah ini akan kita tertibkan bersama-sama stakeholder, terkait ini kita undang disini semuanya agar angkutan barang ini dimension nya sesuai, muatannya juga sesuai tidak melebihi dari batas yang telah ditentukan, nah kewenangan kami untuk menangani ini adalah di jembatan timbang atau UPPKB,’’ujar H. Syamsuddin.

Menurut H. Syamsuddin, UPPKB kita yang menjadi kewenangan BPTD XIV Kalbar ada 4 yaitu, Siantan, Sosok, Sintang, Ketapang dan yang paling ramai itu adalah yang di Siantan, jadi berdasarkan pantauan yang melebihi muatan kita akan turun kan muatan nya atau kita transfer ke angkutan mobil yang lain, harus mengambil truk lagi untuk memindahkan muatan nya, itu salah satu cara untuk menindak kalau ada kesalahan administrasi, kesalahan dimension atau KIR nya mati kita akan melakukan penilangan.

Sementara itu Ignasius Ika, Kadishub Kalbar menegaskan supaya jalan tidak cepat rusak, tidak cepat hancur ya muatan nya jangan melebihi ketentuan karena kan kelas jalan kita disinikan kelas jalannya kelas 3, bukan kelas 2 yang bisa membawa angkutan sampai 20 ton gitu kan yang berat dengan muatan seperti itu makanya kita komitmen bersama.

Menurut Ignasius Ika, setahun itu kerugian negara itu hampir 43 triliun dari kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan barang yang melebihi muatan nah jadi itulah makanya kita komitmen bersama dengan kepolisian, dengan dinas perhubungan kab/kota dengan pengusaha nya sendiri agar mereka memahami bahwa hal ini merugikan semua pihak, merugikan negara, merugikan masyarakat nah tadi kan sudah ada komitmen juga dari ATRINDO kan dari pengusaha angkutan nya kita undang juga disini expedisi nya, kita juga undang disini karoseri yang bikin bak-bak truk nya, nah jadi agar mereka memahami bahwa semua ini masalah nya besar gitu kan, berdampak kepada negara, berdampak kepada masyarakat, berdampak kepada anggaran negara yang merugikan,Target zero Over dimension dan over loading (ODOL) target nya seperti yang disini 2023, jadi benar benar 2023 kita tidak ada toleransi lagi, jadi kalau Januari 2023 itu kita tidak ada toleransi lagi,jadi angkutan yang dimension tidak sesuai itu langsung kita kandang kan, tidak boleh jalan jadi mereka harus dipulangkan ke kandangnya tidak boleh jalan lagi, tidak ditilang, tidak di apa-apa jadi benar benar disanksi tidak boleh jalan gitu ,jadi itu harapan pemerintah pusat sih, makanya kita disini mengikuti program dari pemerintah pusat , meskipun masih 2 tahun ya, tapi kita dari sekarang tetap sudah mulai melakukan gerakan ini step-step nya kita melakukan sosialisasi.

Seminar teraebut dihadiri, Boyman Harun, SH Anggota Komisi V DPR RI, Imran Rasyid M.BA Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Unsur Forkopimda Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, Kadishub Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalbar, Kapolres se Kalbar, Organda, Aptrindo, ALFI, Perusahaan Karoseri, Dealer, dan instansi terkait. Sedangkan sebagai narasumber dalam FGD tersebut yaitu Kasubdit Dalops, Wadirlantas Polda Kalbar dan Ketua Atrindo. (Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama