Keterangan Gambar : Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar, H.Syamsuddin, M.S.i, (Foto : Gun) |
MenaraToday.Com – Pontianak :
Kementerian
Perhubungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar mengambil langkah
strategis dalam penanganan pelanggar over dimension dan over loading (ODOL)
yang ada di Kalbar terutama untuk angkutan darat.
Keterangan Gambar, : Kadis Perhubungan, Ignatius Ika (Foto : Gun) |
“Kita melakukan FGD, tujuannya adalah membuat komitmen bersama, menyamakan persepsi untuk menangani pelanggar over dimension dan over loading (ODOL) yang ada di Kalbar terutama untuk angkutan darat, nah ini kan ada dua sisi over dimension dan ada over loading,’’kata H. Syamsuddin, M.S.i, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar, beberapa hari lalu di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Menurut H. Syamsuddin, Over dimension maksudnya
ukuran, ukuran dari angkutan barang itu misalnya truk yang melebihi dari
ketentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan misalnya panjangnya itu 3 meter tapi
mereka buat 3,5 meter, itu melebihi dimension nya nah itu banyak yang terjadi
disini, tapi bukan disini saja diseluruh Indonesia seperti , penanganannya
adalah dengan normalisasi kendaraan dikembalikan ke srot awal, jadi sesuai
dengan dimension sebenarnya dikeluarkan oleh pabrikan itu yang banyak yang
melanggar.
Kemudian kata H.
Syamsuddin, yang kedua over loading over loading itu maksudnya kelebihan muatan
misalnya dalam sebuah mobil angkutan itu hanya boleh 4 ton tapi mereka
memasukan barang nya itu 6 ton sampai 8 ton jadi ada yang kelebihannya itu ada
lebih 50 persen sampai 100 persen nah itu nanti kerugiannya adalah
menghancurkan jalan kita akan rusak kemudian menambah kemacetan karena kan
arusnya berkurang seperti yang disampaikan pak kadis tadi juga bisa membuat
kecelakaan di jalan, karena mobil kan tidak stabil lagi, tidak sesuai lagi
dengan peruntukannya.
“Nah ini akan kita
tertibkan bersama-sama stakeholder, terkait ini kita undang disini semuanya
agar angkutan barang ini dimension nya sesuai, muatannya juga sesuai tidak
melebihi dari batas yang telah ditentukan, nah kewenangan kami untuk menangani
ini adalah di jembatan timbang atau UPPKB,’’ujar H. Syamsuddin.
Menurut H.
Syamsuddin, UPPKB kita yang menjadi kewenangan BPTD XIV Kalbar ada 4 yaitu,
Siantan, Sosok, Sintang, Ketapang dan yang paling ramai itu adalah yang di
Siantan, jadi berdasarkan pantauan yang melebihi muatan kita akan turun kan muatan
nya atau kita transfer ke angkutan mobil yang lain, harus mengambil truk lagi
untuk memindahkan muatan nya, itu salah satu cara untuk menindak kalau ada
kesalahan administrasi, kesalahan dimension atau KIR nya mati kita akan
melakukan penilangan.
Sementara itu
Ignasius Ika, Kadishub Kalbar menegaskan supaya jalan tidak cepat rusak, tidak
cepat hancur ya muatan nya jangan melebihi ketentuan karena kan kelas jalan
kita disinikan kelas jalannya kelas 3, bukan kelas 2 yang bisa membawa angkutan
sampai 20 ton gitu kan yang berat dengan muatan seperti itu makanya kita
komitmen bersama.
Menurut Ignasius Ika,
setahun itu kerugian negara itu hampir 43 triliun dari kerusakan jalan yang
diakibatkan oleh angkutan barang yang melebihi muatan nah jadi itulah makanya
kita komitmen bersama dengan kepolisian, dengan dinas perhubungan kab/kota
dengan pengusaha nya sendiri agar mereka memahami bahwa hal ini merugikan semua
pihak, merugikan negara, merugikan masyarakat nah tadi kan sudah ada komitmen
juga dari ATRINDO kan dari pengusaha angkutan nya kita undang juga disini
expedisi nya, kita juga undang disini karoseri yang bikin bak-bak truk nya, nah
jadi agar mereka memahami bahwa semua ini masalah nya besar gitu kan, berdampak
kepada negara, berdampak kepada masyarakat, berdampak kepada anggaran negara
yang merugikan,Target zero Over dimension dan over loading (ODOL) target nya
seperti yang disini 2023, jadi benar benar 2023 kita tidak ada toleransi lagi,
jadi kalau Januari 2023 itu kita tidak ada toleransi lagi,jadi angkutan yang
dimension tidak sesuai itu langsung kita kandang kan, tidak boleh jalan jadi
mereka harus dipulangkan ke kandangnya tidak boleh jalan lagi, tidak ditilang,
tidak di apa-apa jadi benar benar disanksi tidak boleh jalan gitu ,jadi itu
harapan pemerintah pusat sih, makanya kita disini mengikuti program dari
pemerintah pusat , meskipun masih 2 tahun ya, tapi kita dari sekarang tetap
sudah mulai melakukan gerakan ini step-step nya kita melakukan sosialisasi.
Seminar teraebut
dihadiri,
Boyman
Harun, SH Anggota Komisi V DPR RI, Imran Rasyid M.BA Sekretaris Ditjen
Perhubungan Darat, Unsur Forkopimda Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, Kadishub
Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalbar, Kapolres se Kalbar, Organda, Aptrindo,
ALFI, Perusahaan Karoseri, Dealer, dan instansi terkait. Sedangkan sebagai
narasumber dalam FGD tersebut yaitu Kasubdit Dalops, Wadirlantas Polda Kalbar
dan Ketua Atrindo. (Gun)