Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Siantar




Menaratoday.com Siantar


Satres Narkoba Polres Siantar Amankan ES (44) warga Sibatubatu dan A (35) warga Pondok Sayur Kota Pematang Siantar, Tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu di jalan Pdt J. Wismar Saragih Gang Swadaya, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.Senin (19/10/2020) sekitar pukul 16.00wib



Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. SIK yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya


"Benar kita mengamankan tersangka ES dan A, Turut kita amankan barang bukti yang disita 

dari samping kaki kiri Erik Salim ditemukan 1 kotak plastik berisi dua belas 12 paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 1.01  gram, 

 uang Rp. 100.000, Dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu 1 Unit HP merk Samsung. Sementara barang bukti yang disita dari tersangka A 1 paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0.30 gram dan satu 1 Unit HP merk I-Cherry,"ujar Kapolres


Menurut Kapolres, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut  sering terjadi transaksi jual beli narkotika


"Mendapatkan info tersebut personil langsung turun ke TKP, Sesampainya di tempat yang di infokan, Personil melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui kedua tersangka bahwa sabu sabu yang ditemukan adalah milik mereka, Selanjutnya kedua tersangka bersama  barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di periksa lanjut dan proses hukum ujar," Kapolres (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama