Menaratoday.com - Tapsel
Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 23.00 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane
"Benar kita mengamankan tersangka L (21) warga Sidomulyo, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah dan tersangka AAS (20) warga Lingkungan II, Kelurahan Lumut, bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kain seberat 400 Gram, 1 unit handphone merk vivo warna merah hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi,"ujar Kasat
Menurut Kasat Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika
"Berdasarkan info tersebut personil langsung turun melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di TKP personil melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan, setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)