Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres narkoba Polres Padangsidimpuan amankan MAS alias Agong (33) dan ASS (25) alias Turut tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja
Di Jalan Dr Payungan Dalimunthe, Gang Damai, Lingkungan II, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (7/10/2020)
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Bersama kedua tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tobat tersebut turut kita amankan barang bukti 18 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja, 5 bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis Ganja berat keseluruhan lebih kurang 450 gram,
3 lembar kertas nasi warna coklat , 20 lembar kertas nasi warna coklat di potong potong kecil, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 1 lembar plastik hitam yang dilakban warna coklat bekas pembungkus, 1 unit timbangan electric keadaan rusak, 1 unit timbangan duduk warna kuning ukuran 2 Kg, 1 unit hand phone merk strawberry warna putih, 1 buah gunting kertas warna hijau,
Uang tunai sebanyak Rp. 307.000,'ujar AKP S Pulungan,
Kronologi penangkapan kedua tersangka menurut AKP S Pulungan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh Agong
"Setelah dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut kita temukan tersangka MAS Alias Agong sedang tidur di kursi tamu kemudian disamping badannya ditemukan 1 bungkusan kantongan plastik warna hitam berisi 18 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut yaitu di ruangan dapur disamping lemari makan diatas lesung ditemukan 5 bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis Ganja kemudian didalam rumah tersebut ditemukan barang barang yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan I serta Uang tunai sebanyak Rp. 307.000 yang merupakah hasil penjualan Narkotika golongan I jenis Ganja yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan Agong, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (ucok siregar)