MenaraToday.Com – Pontianak :
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan Bahasa Melayu Pontianak
sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak
setelah melalui proses pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian
Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Kalbar.
Wali Kota Pontianak
Edi Rusdi Kamtono mengatakan, ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak menjadi
bagian dari WBTB merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota
Pontianak. "Ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB menunjukkan
identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya," ujarnya,
beberapa waktu lalu
Ia berharap dengan
ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB, bisa menjadi semangat dalam
melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak. "Supaya kita semua selalu
ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak," tuturnya.
Dikatakannya, cukup
banyak jumlah WBTB dari Kota Pontianak yang sudah ditetapkan dan
disertifikatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan. Mulai dari kuliner
seperti paceri nanas, sayur keladi dan asam pedas. Sementara untuk budayanya
sebut saja arakan pengantin dan saprahan. "Dan sekarang bahasa Melayu Pontianak,"
ucap Edi.
Kepala Disdikbud Kota
Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan, usulan bahasa Melayu Pontianak menjadi
WBTB melalui proses registrasi lewat Disdikbud Provinsi Kalbar untuk diteruskan
ke Kemendikbud. Didaftarkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB mengingat
bahasa Melayu merupakan bahasa keseharian masyarakat di Pontianak pada umumnya.
"Selain itu menurut sejarah cikal bakal berdirinya Kota Pontianak adalah
adanya Istana Kesultanan Kadriah dengan bahasa melayunya," sebutnya.
Selain itu pihaknya
juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak dan sudah diserahkan ke
Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar. (Gun)