Legalitas TPK Di Kawasan Sui Ambawang Dipertanyakan

MenaraToday.Com - Kubu Raya :

Penumpasan Ilegal loging sampai saat ini masih terus digaungkan oleh Pemerintah, dan pemberatasan Ilegal loging juga sebagai salah satu atensi Kapolri Idham Aziz.

Tidak terlepas juga yang terjadi di Kalimantan barat, beberapa waktu lalu kepolisian menangkap rakit kayu gelondongan di sungai kapuas tepatnya di suka lanting kubu raya, dan Reskrimsus menahan 1 truk muatan kayu tanpa dokumen, sebelumnya pihak polresta juga menangkap 4 kontener berisi kayu yang diduga bermsalah dan telah dilepas kembali karena dianggap legal menurut keterangan kasat reskrim polres Pontianak Rully. Dan Sporc Kehutanan juga menangkap  1 truk muatan kayu tanpa dokumen.

Hal tersebut menjadi pertanyaan dari kalangan masyarakat Baydi warga sui ambawang, dia merasa heran di kawasan sui ambawang banyak tempat penumpukkan kayu dan peredaran kayu nya seperti bebas tanpa hambatan," saya sering kali menjumpai truk muatan kayu yang masuk ledalam tpk tersebut seperti di kilo meter 31-32,"kata dia. 

Menurutnya, saya rasa pasti legal dan perijinannya komplit, kalau mereka kerja secara ilegal pasti lah aparat menangkap kayu dan menertibkan sawmil ataupun Tempat penumpukkan kayu tersebut,"jelas Baydi

Ditempat terpisah media ini menjumpai Aktifis Anti Ilegal  Loging Kalbar  Feri Agustianto, di pontianak Senin (12/10/2020)

"Perlu di pertanyakan keabsahan dari tempat-tempat penampungan kayu dan legalitas dari kayu yang masuk kedalam TPK itu asal usul nya dari mana dan apakah benar kayu-kayu tersebut bukan hasil dari prktek ilegal loging,"kata Feri. 

Dilanjutkannya aparat harus proaktif dalam pengawasan perdaran kayu hasil Hutan dan harus berani dalam mengambil tindakan jika di temukannya ada praktek ilegal loging,"ujarnya.

Lebih lanjut feri mencontohkan"Aparat penegak Hukum terkait harus bisa jeli dalam memeriksa fisik dari wadah yang membawa kayu tersebut, bisa saja terjadi sipemilik mengaku dan menunjukkan dokumen kayu adalah kayu durian yaitu pergunakan SKAU surat keterangan asal usul Kayu, tapi perakteknya dalam kontener dicampur dengan jenis kayu keras lainnya yang tidak termasuk dalam kreteria SKAU,"jelas dia.lebih lanjut feri," terkadang ada juga, misalnya beli kayu nya di daerah A tanpa dokumen terus nanti dibawalah ke TPK tetkait, nah ketika hendak di kirim via kontener melalui pelabuhan laut, dan kayu tersebut mempunyai dokumen dari daerah B tempat TPK terkait, dan itupun diduga dokumen dengan isinya tidak singkron,"menurutnya.

Lebih lanjut Feri menghimbau dan berharap agar para penegak Hukum harus Benar-benar tegas dalam menjalankan fungsinya dan jangan lemah iman dengan godaan dari para pemain kayu ilegal.pungkas Feri. (GUN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama