Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Bobol kios Ponsel dan kuras isi steleng membuat tersangka IH (26) Pria bertato warga Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan harus berurusan dengan pihak Kepolisian
Penangkapan tersangka IH tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno.S.Sos yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Tersangka IH kita amankan pada hari Sabtu (10/10/2020) di Kelurahan Batang Ayumi Julu atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,"ujar AKP Bambang
Menurut AKP Bambang Prayitno, Kronologis Kejadian tersebut Pada hari Rabu (2/9/2020) sekira pukul 08.00 wib, Korban Inser Febrianus Gulo hendak membuka kios ponsel miliknya,
"Kemudian korban pelapor melihat kios miliknya tersebut sudah di bongkar yang mana papan kios miliknya di congkel dan isi steleng nya terbongkar yang di dalam steleng tersebut ada kartu paket yang berjumlah total 300 bh, seluruhnya seharga 27.935.000 Rupiah, Atas kejadian terbut Korban Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Padangsidimpuan,"ujar AKP Bambang
Setelah mendapat laporan tersebut kemudian pihak Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan Pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 17.00 Wib Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka IH
"Mendapat kan info tersebut kita langsung turun bersama personil ketempat yang diinfokan dan benar kita berhasil mengamankan tersangka IH bersamanya turut kita amankan barang bukti kartu paket, kemudian Tersangka di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan setelah di introgasi dihadapan penyidik tersangka mengakui bahwa benar melakukan pencurian kartu paket di Kios Ponsel tersebut bersama rekan nya dengan inisial L (DPO),"tutup AKP Bambang (ucok siregar)