MenaraToday.Com - Batanghari :
Palu Ketua Lembaga Adat Kecamatan
Pemayung yang diketuk oleh Kemas Haji Karim membuat Apendi dan Anang, serta
beberapa warga Desa Ture tersentak hebat. Keduanya tidak menyangka bahwa
Lembaga Adat Kecamatan Pemayung telah memenangkan Penggugat dalam perkara
sengketa lahan seluas lebih kurang 30 hektare yang di klaim milik Apendi
dan Anang, Rabu (30/9/2020) di ruang pertemuan Kantor Camat Pemayung
Kabupaten Batanghari.
Dalam putusannya, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pemayung Kemas Haji Karim menolak tergugat Apendi dan Anang, Lembaga Adat melihat, gugatan para tergugat tidak memenuhi persyaratan formal. Surat-surat yang menjadi bukti dalam persidangan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta banyak kejanggalan lainnya,
Maka Lembaga Adat Kecamatan Pemayung
memutuskan sengketa lahan tersebut tidak dapat diterima. Artinya, Lembaga Adat
menyatakan objek gugatan tidak jelas.
"Maka kami dari Lembaga Adat
Kecamatan Pemayung tidak menerima gugatan tersebut dan seluruh surat surat
sporadik yang ditampilkan Batal demi Hukum dan untuk saudara Apendi kami
berikan waktu 3 hari untuk melakukan upaya hukum atau gugatan melalui
"Lembaga Adat Kabupaten Batanghari" ujar Haji Karim sebelum mengetuk
palu hakim.
Diwawancara setelah persidangan,
Apendi maupun Anang belum bisa berkomentar lebih.
"Yang jelas dengan putusan
Lembaga Adat membuktikan gugatan yang dilayangkan kepada kami tak berdasar
hukum dan salah alamat," ujarnya.
Meski begitu, dirinya belum bisa
menerima keputusan ini
"Yang jelas apa yang di terangkan
oleh Lembaga Adat Kecamatan Pemayung tentang surat menyurat yang kami tampilkan
katanya tidak sah saya pribadi sangat kecewa dan marah dan kita akan menempuh
jalur hukum lanjutan dengan meminta bantuan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinisi Jambi untuk dilanjutkan ke Polda
Jambi” ujarnya.
Untuk diketahui permasalahan ini sampai bergulir ke meja Lembaga
Adat Kecamatan Pemayung,saat itu Apendi bersama Anang melihat satu alat berat
milik oknum pengusaha mencoba meratakan lahan yg diklaim sebagai lahan Apendi
dan Anang mereka mencoba menahan dan mengusir alat berat tersebut untuk masuk
ke lahan mereka karena mereka tidak pernah merasa menjual lahan tersebut
kepihak manapun,
Untuk menghindari terjadinya keributan
maka pihak pengurus perkebunan menarik mundur alat tersebut dengan dibantu
beberapa pekerja, dan mencoba melakukan upaya mediasi, tetapi slalu menemui
jalan buntu,Apendi beserta Anang bersikeras bahwa Lahan itu milik mereka dan
warisan dari orang tua mereka ditandai dengan bukti surat penguasaan tanah
berdasarkan dengan bukti Sporadik yg dikeluarkan oleh Kepala Desa,dan mereka
tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepihak manapun termasuk ke pihak
pengusaha yang berada di lokasi tersebut,.
Sedangkan dari pihak
Perkebunan/Pengusaha mengklaim mereka telah membeli lahan tersebut dari
beberapa orang warga yang juga mempunyai Sporadik
Karena beberapa kali pertemuan dan mediasi tidak menghasilkan kata sepakat maka pihak perkebunan/pengusaha mencoba meminta bantuan penyelesaian dari pihak Lembaga Adat Kecamatan Pemayung yang di komandoi oleh Kemas Haji Karim dan hari ini pihak Lembaga Adat Kecamatan Pemayung memutuskan hal tersebut (Arian Arifin)