Menangkan Pihak Penggugat, Apendi Kecewa Dengan Putusan Lembaga Adat Kecamatan Pemayung.

MenaraToday.Com - Batanghari :

Palu Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pemayung yang diketuk oleh Kemas Haji Karim membuat Apendi dan Anang, serta beberapa warga Desa Ture tersentak hebat. Keduanya tidak menyangka bahwa Lembaga Adat Kecamatan Pemayung telah memenangkan Penggugat dalam perkara sengketa lahan seluas lebih kurang 30 hektare  yang di klaim milik Apendi dan Anang, Rabu (30/9/2020) di  ruang pertemuan Kantor Camat Pemayung Kabupaten Batanghari.

Dalam putusannya, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pemayung Kemas Haji Karim menolak tergugat Apendi dan Anang, Lembaga Adat melihat, gugatan para tergugat tidak memenuhi persyaratan formal. Surat-surat yang menjadi bukti dalam persidangan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta banyak kejanggalan lainnya,

Maka Lembaga Adat Kecamatan Pemayung memutuskan sengketa lahan tersebut tidak dapat diterima. Artinya, Lembaga Adat menyatakan objek gugatan tidak jelas. 

"Maka kami dari Lembaga Adat Kecamatan Pemayung tidak menerima gugatan tersebut dan seluruh surat surat sporadik yang ditampilkan Batal demi Hukum dan untuk saudara Apendi kami berikan waktu 3 hari untuk melakukan upaya hukum atau gugatan melalui "Lembaga Adat Kabupaten Batanghari" ujar Haji Karim sebelum mengetuk palu hakim.

Diwawancara setelah persidangan, Apendi maupun Anang belum bisa berkomentar lebih. 

"Yang jelas dengan putusan Lembaga Adat membuktikan gugatan yang dilayangkan kepada kami tak berdasar hukum dan salah alamat," ujarnya. 

Meski begitu, dirinya belum bisa menerima keputusan ini 

"Yang jelas apa yang di terangkan oleh Lembaga Adat Kecamatan Pemayung tentang surat menyurat yang kami tampilkan katanya tidak sah saya pribadi sangat kecewa dan marah dan kita akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan meminta bantuan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinisi Jambi untuk dilanjutkan ke Polda Jambi” ujarnya.

Untuk diketahui permasalahan ini sampai bergulir ke meja Lembaga Adat Kecamatan Pemayung,saat itu Apendi bersama Anang melihat satu alat berat milik oknum pengusaha mencoba meratakan lahan yg diklaim sebagai lahan Apendi dan Anang mereka mencoba menahan dan mengusir alat berat tersebut untuk masuk ke lahan mereka karena mereka tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepihak manapun,

Untuk menghindari terjadinya keributan maka pihak pengurus perkebunan menarik mundur alat tersebut dengan dibantu beberapa pekerja, dan mencoba melakukan upaya mediasi, tetapi slalu menemui jalan buntu,Apendi beserta Anang bersikeras bahwa Lahan itu milik mereka dan warisan dari orang tua mereka ditandai dengan bukti surat penguasaan tanah berdasarkan dengan bukti Sporadik yg dikeluarkan oleh Kepala Desa,dan mereka tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepihak manapun termasuk ke pihak pengusaha yang berada di lokasi tersebut,.

Sedangkan dari pihak Perkebunan/Pengusaha mengklaim mereka telah membeli lahan tersebut dari beberapa orang warga yang juga mempunyai Sporadik

Karena beberapa kali pertemuan dan mediasi tidak menghasilkan kata sepakat maka pihak perkebunan/pengusaha mencoba meminta bantuan penyelesaian dari pihak Lembaga Adat Kecamatan Pemayung yang di komandoi oleh Kemas Haji Karim dan hari ini pihak Lembaga Adat Kecamatan Pemayung memutuskan hal tersebut (Arian Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama