Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan GMPP alias Dame (41) Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja Di Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.Jum'at (23/10/2020) 02.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan, Yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita amankan tersangka GMPP alias Dame warga Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 52 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 10,13 gram, 76 buah paket yang dibungkus dengan kertas berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 150 gram, 1 buah paket yang di bungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Goongan I Jenis Ganja seberat 60 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah Kotak rokok Surya, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 bungkus plastik warna hijau, 22 lembar sobekan kertas, 2 bungkus plastik klip transaparan kosong, 1 Kotak berisi 99 pipet tetes pendek dot kuning, 2 buah sedotan plastik sebagai sendok, 1 unit Handphone Merk Xiaomi dan Uang RI sebesar Rp.100.000,"ujar Kasat
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika
"Kemudian petugas melakukan Penyelidikan dan melakukan Penangkapan terhadap tersangka GMPP dan saat itu petugas membawa tersangka kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)