Menaratoday.com- Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan ASL (35) tersangka penyalahahgunaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu Di Jln. Imam Bonjol Km. 2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 15.30 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan, yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Tersangka ASL (35)Warga Jln. Imam Bonjol Km. 2 Kelurahan Aek Tampang, bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 buah kaca firex yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu. 1 buah bong / alat hisap shabu yang terbuat dari kaca, 2 buah timbangan elektrik, uang R.I sebesar Rp. 630.000, 1 buah mancis beserta jarum suntik, 1 buah kotak warna merah hati berisikan plastik klif transfaran kosong, 2 unit HP merk vivo dan merk brend code, 1 buah plastik assoy warna merah,"terang Kasat
Menurut Kasat Kronologi penangkapan berawal dari adanya infromasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln. Imam Bonjol Km. 2 Kelurahan Aek Tampang sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu,
"Kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat tersangka ASL sedang berada didalam kandang ayam, setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutup Kasat (ucok siregar)