Oknum Ketua BPK Diduga Jadi Pelaksana Proyek Kampung


Menaratoday.com - Tulang Bawang 


 Terkait rangkap jabatan yang di lakukan oleh Ketua Badan permusyawaratan kampung BPK Yudianto Sebagai pelaksana proyek kampung, dan di duga telah melanggar UU No 6 tahun 2014, tentang Desa/Kampung kasubag otonomi daerah  Wayan angkat bicara ". Selasa (13/10/2014)



Dikatan wayan, kasubag otonomi daerah Tulang Bawang dirinya baru tau prihal brita tersebut.


"Kami malah baru tau hal ini, Kalau seperti itu beritanya baiknya headlinenya ditambah dugaan aja, Kalau berita sudah terbit nanti kita klarifikasi atau konfirmasi ke YBS, Baik kalau begitu.Baik kalau begitu, Sementara kami akan klarifikasi kebenarannya,Dan kalau memang kemungkinan benar, nanti biar inspektorat yg melakukan pemeriksaan lebih lanjut". Ucap Wayan kasubag otonomi daerah Tulang Bawang.


Tertera di UU  No 6 tahun 2014 salah satu larangan BPD/BPK yaitu tidak  boleh nya menjadi sebagai pelaksana proyek,  Sedangkan Kepala Kampung/ Desa saja tidak boleh menjadi pelaksana proyek. Apalagi BPK.


Dalam arti sebelum menjadi Ketua BPK, mereka adalah anggota. Setelah dipilih oleh anggota, barulah ada Ketua nya. 

Bupati meresmikan penetapan Anggota BPK tidak ada Ketuanya, Dan Anggota BPK juga sewaktu diambil sumpah jabatannya oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, itu tidak ada Ketua nya.


Ketua BPK dipilih, setelah Anggota BPK diresmikan penetapannya, serta diambil simpah jabatannya oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Artinya, sebelum menjadi Ketua BPK, mereka adalah Anggota. Dan itu jelas di U.U No 6 Tahun 2014 dimulai dari Bagian Ketujuh (Badan Musyawarah Desa) Pasal 59 hingga Pasal 64. Kemudian yang mengatur pelarangan untuk Badan Musyawarah Desa yakni tertera di Pasal 64  yang berbunyi Sebagai Pelaksana Proyek Desa


Sebab  mereka mendapatkan dana Operasional dan Tunjangan, yang diambil Anggaran Pendapatan Belanja Desa.


Terpisah dari hal itu camat Banjar Margo A. Idris, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp dirinya tidak bisa berkomentar tentang hal ini, di karenakan karena pekerjaan proyek Pamsimas tersebut adalah wewenang kampung.


"Maaf,saya tidak ada komentar dengan masalah ini, karena ini wewenang kampung ,saya hanya menghimbau cari lah solusi nya dan selesaikan dgn baik". Jelas camat. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama