Perijinan PT PSA Diduga Bodong



Menaratoday.com- Bengkayang


Sekelompok masyarakat mendatangi kantor Bappeda dan dinas perijinan Kabupaten Bengkayang guna mempertanyakan lagiltas PT PSA yang di duga menambah lokasi kebun, di kawasan Desa Belimbing dan Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar, Padahal berdasarkan informasi perijinan lokasi nya telah habis masa berlaku pada tahun 2015.


 Hal tersebut diuangkapkan oleh Nicodemus salah seorang perwakilan masyarakat kecamatan Lumar kabupaten Bengkayang rabu 14/10/20 di Bengkayang. Mereka melakukan kroscek ke dinas terkait setelah mengetahui adanya kegiatan perusahaan melakukan penambahan lokasi Kebun


" Kita hari ini sengaja mendatangi Kantor Bappeda ini guna mempertanyakan apakah PT PSA ada izin penambahan Lokasi baru," ungkap Nico."ternyata menurut pihak Bappeda ijin lokasi PT PSA sudah berkhir pada tahun 2015,"kata Nico. 


Lebih lanjut Nico," dan kita juga mengkonfirmasi hal ink kepada Dinas perijinan, ternyata dinas terkait menyatakan bahwa terkait dokumen perijinan PT PSA, pihak kantor Perijinan tidak memegang data nya, kami merasa heran, pihak PSA mendapatkan Ijin lokasi dari mana?," tegas Nico.


Kelompok masyarakat tersebut juga didampingi kuasa Hukum, yaitu Zakarias SH, Onesiforus Sh dan Dwi Joko Prihanto SH,MH, CIL, ditempat yang sama Zakarias SH salah seorang kuasa Hukum mengatakan kepada Wartawan,


" Kami akan mendampingi pihak masyarakat ini, dan jika tidak ada proses lanjut dari pihak terkait dan pihak Perusahaan guna meluruskan masalah ini, maka kita akan mendampingi masyarakat melakukan gugatan kelas action di Pengadilan Negeri Bengkayang," ujar Zakarias. 


"Berdasarkam data - data yang kita dapat dari lapangan maupun dari dinas terkait, maka saya menduga perijinan PT PSA ini adalah bodong" kata dia. Lebih lanjut nya," jika memang benar terbukti PT PSA tidak mempunyai HGU dan ijin lokasi tapi ternyata masih melakukan peluasan lokasi berarti mereka bekerja secara Ilegal dan sudah di pastikan mereka tidak mempunyai Ijin Pemanfaatan Kayu ( IPK ), dan mereka melawan Hukum yang berlaku di Indonesia ini, dan mungkin PT PSA mempergunakan hukum dan aturan mereka sendiri," ujarnya.



Dia juga menambahkan," selain akan melakukan gugatan kelas Action kita juga segera mengirimkan surat laporan dan melakukan audensi kepada pihak KPK terkait dugaan pratek tindak pidana korupsi yang ada didalam proses perijinan lokasi PT PSA," tegas Zakarias SH.


Sementara itu, media ini berusaha mengkonfirmasi kepada pihak PT PSA yaitu Sunaryo wakil Direktur Perusahaan tersebut melalu telpon dan Pesan Wharsapp ( WA ) namun sampai berita ini diturunkan, dia tidak menjawab dan membalas pertanyaan yang media ini ajukan. ( GUN )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama