MenaraToday.Com - Jakarta :
Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Oktober 2020, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Penerbitan PP
ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, sebagai wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada
akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,”
dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 peraturan ini. Peraturan yang
dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini antara lain mengatur sumber daya,
tugas, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta
pendanaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau disebut ULD
Ketenagakerjaan.
Berdasarkan
ketentuan PP ini, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan dimana ULD ini dilaksanakan oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemda di bidang ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“ULD
Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di
provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi Pasal 3 ayat (1). Adapun
keanggotaan ULD terdiri atas koordinator, sekretaris, dan anggota, yang
bersifat ex-officio.
“Keanggotaan
ULD Ketenagakerjaan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 3 ayat (4).
Pemda
menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani penyandang
disabilitas. “Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan, meliputi:
a. Pegawai ASN
yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota;
b. tenaga
pendamping Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 5 ayat (2) peraturan ini. Sarana
dan prasarana ULD disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan
akses bagi Penyandang Disabilitas.
Dituangkan
dalam Pasal 7 ayat (2), sarana dan prasarana tersebut paling sedikit meliputi
ruang pelayanan yang memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan
layanan ULD Ketenagakerjaan; fasilitas yang mudah diakses pada ruang pelayanan
ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan fasilitas pendukung lainnya.
“Tugas ULD
Ketenagakerjaan, meliputi:
a.
merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan
Penyandang Disabilitas;
b. memberikan
informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai
proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan
kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada
Penyandang Disabilitas;
c. menyediakan
pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas;
d. menyediakan
pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang
Disabilitas; dan
e.
mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam
Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas,” bunyi
Pasal 8 PP ini.
Menurut
peraturan ini, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD.
“Pemantauan dan
evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang
Disabilitas,” bunyi Pasal 14 ayat (2).
Penyelenggara
ULD wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
“Gubernur dan
bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 15 ayat (2).
Dituangkan
dalam PP ini, pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD dapat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18
peraturan yang diundangkan di Jakarta, tanggal 13 Oktober 2020 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly. (Efrizal)