Menaratuday.com - Probolinggo
Jum'at 16 Oktober 2020 beberapa LSM dan Aliansi Jurnalis Probolinggo mendatangi Kejaksaan Kabupaten Probolingo di Jl.Panglima Sudirman No.14 memberi Sport atau dukungan terkait Standar Operasinal Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung terhadap pengunjung,
Kedatangan LSM dan Awak Media yang bergabung di AJP di sambut langsung oleh Kajari Probolingo Adhryansyah dan Kasi Intel Kajari Yuni Priyono di dalam ruangan pertemuan lantai dua
Dalam sambutannya Kajari Probolingo menjelaskan SOP yang di terapkan di Probolinggo adalah SOP yang sudah di terapkan dari pusat, Isi dalam SOP diantaranya menyerahkan Indentitas seperti KTP, ID card ,tujuan dan keperluan
Terbitnya SOP itu adalah salah satu respont terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di mana gedung kejaksaan Pusat di bakar orang,belum lagi terkait pemeriksaan tersangka di Bali yang membawa senjata api waktu itu, dari kejadian itu pemimpin kami di pusat memerintahkan agar lebih menertibkan dalam artian bukan kami melarang orang untuk bertamu atau peliputan hanya saja kami antisipasi kejadian tersebut di atas tidak terulang kembali.
Larangan bawa Camera atau alat lainya memang di larang tanpa ada alasan yang jelas. dengan di terapkan SOP tersebut maka kami mengetahui wartawan yang jelas, kami tidak melarang membawa kamera atau Handphone untuk alasan yang tepat dalam untuk pemberitaan,"tegasnya di depan teman LSM dan awak Media.
H, Syamsuddin ketua LSM LIRA Kabupaten Probolinggo memberi dorongan Positif dan mendukung kebijakan Kejari Probolinggo terhadap pengunjung yang hanya sekedar main main dan cuma mencari sensai
Karna dengan diterapkan SOP tersebut penegakan hukum di Probolinggo lebih lurus dan tidak tebang pilih. menurutnya beberapa kasus di Kabupaten Probolinggo masih banyak yang belum selesai.
(HR songot)