SMA Negeri 1 Banjar Baru Diduga Gunakan Baja Ringan Berkode SNI Aspal

MenaraToday.Com – Tulangbawang :

Untuk meraup keuntungan besar, salah satu distributor di duga menyulap baja ringan dengan mencantumkan Standard Nasional Indonesia (SNI) Aspal (Asli Tapi Palsu) dengan kode SNI 4096-2007, untuk produk baja ringan berbentuk profil.

Padahal, sesuai dengan ketentuan kode SNI 4096-2007, merupakan kode untuk bahan dasar, bukan baja ringan dalam bentuk profil. Sedangkan, untuk baja ringan dalam bentuk profil, kode SNI yang seharusnya tercantum yakni SNI 8399-2017.

Kondisi yang sama juga terjadi pada distributor lain, yakni PT Kencana Intan Metalindo (KIM). Kendati perusahaan tersebut, telah memiliki sertifikat sebagai perusahaan yang memiliki kewenangan mencantumkan SNI 8399-2017, ternyata diduga masih memproduksi profil baja ringan berkode SNI 4096-2007.

Salah seorang penjualan baja ringan di kabupaten Tulangbawang yang enggan di ekspos namanya menyebutkan, kode SNI 8399-2017, merupakan kode untuk produsen profil (produk jadi), sedangkan untuk kode SNI-4096-2007, merupakan kode untuk produsen bahan baku.

“Pencantuman kode SNI yang tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, sebagaimana diatur pada pasal 26,68, dan 69 terancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda mencapai Rp 50 miliar,” ujarnya

Maka dengan itu kepada  instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, agar segera menyikapi pencantuman kode SNI pada produk baja ringan yang tidak sesuai dengan kententuan.

“Ini harus segera disikapi dan ditindaklajuti, karena berkaitan dengan keselamatan dan keamanan konsumen,” tegasnya.

Sementara ini banyak baja ringan yang beredar di Kabupaten Tulangbawang, mereka memakai coil 4096 -2007.

Salah satu sekolah yang memakai baja ringan tersebut yaitu SMA N 1 Banjar Baru, kabupaten Tulang Bawang, propinsi Lampung, yang sudah jelas baja Ringan tersebut tidak boleh terpakai karena masih bahan baku, bukan bahan material.

Ini terjadi di SMA N 1 Banjar Baru, yang mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana DAK tahun 2020 yaitu pembangun Laboratorium Fisika yang dananya bernilai Rp : 385.112.000.

Beberapa kali awak mediaI ingin memintai keterangan Kepala Sekolah SMA N 1 Banjar Baru, tapi selalu tidak berada di tempat.

Harapan kami dari media, Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya kejaksaan agar bisa menindak lanjuti temuan kami, dan kami siap mempertanggung jawabkan atas temuan kami ini. Biar bisa menjadi contoh sekolah-sekolah lainya, khususnya yang di duga sarang korupsi oleh kepala sekolah  dengan sengaja mencari ke untungan atau memperkaya diri sendiri". ujarnya (Tim Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama