Tersangka Rudapaksa Di Paluta Tersungkur Di Terjang Timah Panas

 



Menaratoday.com - Paluta 



Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Senin (12/10) menggelar konfrensi pers, penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosan, di Mapolsek Gunungtua, Padang Lawas Utara.



Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menyampaikan, sekitar tanggal 19 september 2020 sekira 01.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang diduga di lakukan oleh pelaku tersangka CR dan dua tersangka lainnya, terhadap korban di di pondok kebun karet di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.


Usai melakukan perbuatan kejam, para tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Gunungtua. Tersangka CR ditangkap di Angkola Timur Tapanuli Selatan, sementara dua tersangka lainnya di tangkap di persembunyian mereka di Sipirok.


"Dua orang tersangka terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur, dikarenakan melakukan perlawanan kepada petugas pada saat dilakukan penangkapan" ujar AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH Kepada para awak media.


Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Merk Honda Sonic warna merah tanpa nomor polisi milik korban, 2 (dua) unit Handphone Merk ASUS dan NOKIA (milik korban).


Petugas menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat 2 Ke (1),(2) dan pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Ucok siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama