MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Untuk
itu HMI akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap UU
Cipta Kerja.
“Kami akan melakukan
unjuk rasa terkait disahkannya undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law pada
tanggal 05 Oktober 2020,” ujar Jhoni Tarigan Ketua Umum HMI Cabang
Pematangsiantar, Selasa (6/10/2020). Sekira pukul 20.00 wib saat ditemui di
kantor HMI.
HMI menilai
pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sebagai bentuk pengkhianatan DPR
kepada rakyat dan sebagai tanda telah matinya nurani DPR-RI. HMI menilai UU Cipta Kerja ini hanya
menguntungkan investor.
“UU ini berdampak
akan hilangnya hak-hak buruh dan menguntungkan tenaga asing untuk melenggang di
negara kita tercinta ini. Maka HMI Cabang
Pematangsiantar dengan tegas mengambil sikap,” terang Jhoni Tarigan
Untuk itu, HMI
mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak Omnibus Law. HMI juga
meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu).
“ Kami Meminta kepada
pemerintah agar segera mengeluarkan Perppu untuk menggagalkan Omnibus Law ini,”
tutup Jhoni (Al/Red)