Viral Kendaraan Dinas Digunakan Warga Sipil, Ini Penjelasan Danpuspomad

MenaraToday.Com - Jakarta : 

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyampaikan klarifikasi terkait video viral kendaraan dinas TNI Angkatan Darat yang digunakan warga sipil. Puspomad menyatakan kendaraan dinas tersebut bukan kendaraan dinas organik.

Hal ini ditegaskan oleh Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko melalui  keterangan persnya pada hari ini di Jakarta.

"Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," tegas Letjen Dodik Widjanarko.

Danpuspomad mengungkapkan, saat ini kendaraan dinas tersebut statusnya dipinjam pakaikan kepada seorang purnawirawan polisi militer TNI AD.

"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan," jelas Danpuspomad.

Menurut Letjen Dodik Widjanarko, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak.

Atas kejadian tersebut, Letjen Dodik Widjanarko mengucapkan terimakasih dan apresiasikepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI AD seperti yang sudah dilakukan saudara Vinsen dan saudara Rohman, yang kesehariannya berprofesi sebagaiwartawan sotar-dugannews.com.

Selanjutnya Danpuspomad juga mengatakan, bahwa saat ini Sdr. Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner plat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan. 

Sedangkanterhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo karena berdomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK).

"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Letjen Dodik Widjanarko.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama