Aksi VCS Bu Kepsek Dapat Dijerat Pasal Perzinahan dan UU ITE


MenaraToday.Com – Tulangbawang :

Terkait beredar dan viralnya pemberitaan tentang Video Call Seks (VCS) yang dilakukan oleh oknum ASN yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD di Kecamatan Gedungaji Baru Kecamatan Tulangbawang berinisial MB menuia kritikan dari masyarakat sekitar

Salah satunya tanggapan dari salah seorang warga berinisial Ag yang merupakan warga sekitar yang menyebutkan bahwa selain mencoreng citra dunia pendidikan, apa yang dilakukan oleh MB juga telah menjatuhkan martabat seorang wanita, serta dapat dijerat dengan sanski hukum.

 “Siapa bilang tindakan MB tidak bisa dijerat hukum, dia bisa dijerat dengan UU perselingkuhan dan UU ITE, meskipun mugkin dalam UU perselingkuhan suami MB tidak menuntut namun bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan.atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Dalam hal ini MB dapat dijerat karena “membuat” sehingga apa yang dibuatnya dapat diakses melalui informasi elektronik.” Selain itu juga dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat (2) UU ITE yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 12 milyar atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2006 tentang Pornografi” Ujar Ag.

Ag juga menambahkan dalam kasus ini hendaknya pihak Dinas Pendidikan dapat mengambil tindakan tegas, sebab kita menilai MB telah melakukan perselingkuhan dengan seorang pria yang diyakini bukanlah suaminya.

“Meskipun MB dan suaminya menyebutkan bahwa dirinya merupakan korban dari orang yang tidak bertanggung jawab, namun hendaknya pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat serta piihak Kepolisian dapat mentelaah gambar tersebut. Karena tidaklah mungkin seorang wanita mau menunjukkan auratnya kepada laki-laki yang tidak dikenalnya serta tidak ada hubungan dengannya.  Jadi alibi yang mereka sampaikan terlalu diluar nalar, memang sah-sah saja mereka membuat alasan untuk mencari kebenaran. Namun berdasarkan fakta sudah jelas bahwa visualnya ada dan bukan merupakan editan” jelasnya sembari menyebutkan hendaknya kasus ini tidak diundur-undur dalam penyelesaiannya.

“Yang jelas di ASN pun ada peraturan tentang ini, jadi untuk apa lagi dilama-lamakan, bukti sudah ada, jadi hendaknya oknum Kepala Sekolah ini dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi sesuai aturan ASN” jelasnya

Seperti diberitakan sebelumnya suami MB saat dikonfirmasi sempat mengancam akan menuntut wartawan dan menantang wartawan.

“Ini urusan keluarga saya, jadi ngapai abang ikut-ikutan, sekarang mau abang apa?, kalau memang mau diberitakan ya udah beritakan saja, saya tidak punya waktu untuk dikonfirmasi” ujar suami MB saat dikonfrimasi melalui hubungan seluller baru-baru ini” 

Sementara itu informasi yang diperoleh MenaraToday.Com bersama tim menyebutkan bahwa MB akan dipanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang (Hel/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama