Polres Minahasa
Selatan dan Polsek jajaran terus melakukan upaya preventif atau pencegahan
terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas serta pelanggaran protokol
kesehatan, diantaranya dengan melaksanakan patroli rutin dan razia minuman
keras (miras).
Sebagaimana terpantau
pada Selasa malam (24/11/2020) hingga Rabu dinihari, jajaran Polres Minsel
melaksanakan patroli di sejumlah lokasi keramaian seperti warung makan,
kios-kios, rumah kopi dan pertokoan dan area pemukiman warga.
“Patroli dilaksanakan
rutin setiap malam diisi dengan kegiatan razia miras di warung-warung dan kios.
Tujuannya untuk menjaga stabilitas kamtibmas serta edukasi protokol kesehatan
di lokasi keramaian dan pemukiman warga,” ungkap Kapolres Minsel AKBP Norman
Sitindaon, SIK.
Total miras yang
diamankan oleh jajaran Polres Minsel yaitu 39 liter Cap Tikus; dengan rincian
Polsek Amurang 40 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, Polsek Tenga 5 botol Cap Tikus
ukuran 600 ml, Polsek Sinonsayang 10 liter Cap Tikus, Polsek Ranoyapo 4 botol
Cap Tikus ukuran 600 ml.
“Patroli dan razia
miras ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk mencegah setiap potensi
gangguan kamtibmas serta pelanggaran protokol kesehatan, khususnya pada masa
tahapan Pilkada yang sementara berlangsung saat ini,” tutup Kapolres.(Herman
Pangkey)