Bermoduskan Bisa Baca Nasib Melalui Garis Tangan, Pria Asal Mauk Rudapaksa Gadis 21 Tahun

MenaraToday.Com - Tanggerang :

Dengan modus bisa meramal nasib melakui garis tangan,  seorang pria berinisial J warga Mauk, Kabupaten Tanggerang merudapaksa seorang gadis berusia 21 tahun di sebuah perkebunan Desa Marga Mulya Kecamatan Mauk,  Tanggerang.

Kapolresta Tanggerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa tersangka memperdaya korban dengan mengaku bisa mengetahui masa depan dari garis tangan, merasa tergiur dengan ucapan tersangka, korban pun meminta jasa tersangka untuk meramal nasibnya. 

"Korban yang tidak menyadari masuk perangkap pelaku dan mendatangi pelaku dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.  Kemudian pelaku mengajak korban ke kawasan perkebunan sebagai syarat untuk melakukan ritual membaca garis tangan.  Setibanya di perkebunan,  pelaku langsung melancarkan aksinya dan meminta agar korban memenuhi permintaannya dan menakut-nakuti korban jika tidak mematuhi keinginannya akan sulit mendapatkan jodoh" ujar Ade. 

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat tiga malati di pundak ini menambahkan setelah menakut-nakuti korban,  pelaku langsung melancarkan aksinya mencabuli korban.  Mendapati pelecehan,  korbam langsung melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak keluarganya.

"Jadi korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga dan langsung melapor ke Polresta Tanggerang. Mendapatkan laporan tersebut kita langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku" jelasnya

Kapolres menyebutkan bahwa dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama