Curi HP, Bambang Di Ciduk Polisi

MenaraToday.Com - Pematangsiantar :

Bambang Surya Damanik alias Bambang (31) warga Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar diciduk personil Satreskrim Polres Siantar terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga melalui Humasnya menyebutkan Bambang diringkus berdasarkan  Laporan polisi  No. Pol.: LP / 54 / X / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 31 Oktober 2020.

"Jadi pada hari Sabtu (7/11/2020) korban melapor ke Polsek Siantar Martoba dan mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan,  dimana korban menyebutkan bahwa rumahnya di Jalan Medan Km 4,5 Gang Pendidikan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba telah di masuki maling. Dimana maling tersebut menggasak Handphone milik korban" ujar Iptu Rusdi Ahya. 

Lebih lanjut Rusdi Ahya menyebutkan berdasarkan laporan korban sekira pukul 06.00 Wib istri korban bangun tidur kemudian membangunkan anaknya di ruangan tamu depan lemari TV sembari menanyakan HP Android miliknya.  Anak pelapor yang sadar baru mengetahui bahwa HP nya juga hilang dan setelah dilakukan pengecekan anak pelapor melihat jendela belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa kembali ternyata maling berhasil menggasak 1 unit handphone android merk Oppo A3s warna hitam merah, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme C2 warna hitam, dengan kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).

"Dengan laporan korban, Personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 5e dari KUHPidana" ujarnya (Red/Al)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama