Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali amankan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Di Perumahan Oto Yana Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 17.00 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita amankan KS (35) alias Lolom warga Jln. Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatam Padangsidimpuan Selatan dan MAH (21) warga Perumahan Oto Yana, Jln. Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 7 bungkus plastik klif transfaran yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 3,57 gram. 1 buah tas kecil warna coklat, 23 bungkus plastik transfaran kosong, 1 unit HP merk VIVO, 1 unit HP merk IFHONE,"ujar Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya infromasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Oto Yana Jln. Raja Inal Siregar sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil turun melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat kedua tersangka sedang berada dipinggir kolam pancing dengan gerak gerik memcurigakan, Setelah diamankan kemudian ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sidimpuan guna proses selanjutnya,"tutup Kasat (ucok siregar)