Edarkan Sabu, Pria Ini Di Gelandang Polisi

 

MenaraToday,Ccm - Rokan Hilir :

Personil Unit Reskrim Polsek Simoang Kanan berhasil merinhkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM alias IA (30) warga Simpang Kanan, Rohil. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Sabtu (28/11/2020) saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

"Benar, jadi pelaku kita ringkus pada hari Kamis (26/11/2020) sekira pukil 22,00 Wib.  Pelaku kita ringkus berkat adanya informasi warga yang kita terima bahwa ada seorang yang tidak dikenal mengedarkan narkotika jenis sabu di Pasar Baru RT 002 RW 001, Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil" ujar Juliandi.

Lebih lanjut perwira berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan mendapatkan jnformasi tersebut Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah memerintahkan pesonil opsnal unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

"Setibanya di TKP kita melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada di depan rumah, setelah meyakini bahwa laki-laki tersebut yang diinformasikan warga, kita langsung mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan badan/pakaian dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan kita mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisi  2 paket plastik bening berisikan butiran narkotika jenis sabu, 1 bungkus kosong plastik bening berklip merah, 1 unit Handphone Merk SAMSUNG warna putih, dan uang tunai senilai + Rp.57 ribu rupiah" papar Kasubbag Humas.

AKP Juliandi menambahkan saat dilakukan introgasi di TKP, tersangka mengakui bahwasannya barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari AI ( DPO ), dan atas kejadian tersangka bersama BB dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut. 

"Tersangka  telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannnya diatas 6 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi. (Suwarno)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama