MenaraToday.Com – Tanggerang :
Empat pelaku
pemerasan dan pengancaman masing-masing
berinisial BS,
VCI, ZL dan RH, akhirnya dibekuk tim Resmob Polsek Cipondoh Polres Metro
Tangerang Kota.
Hal itu
diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat
menggelar konferensi pers di Mapolsek Cipondoh, Jumat (27/11/2020).
“Hasil
penyelidikan Tim Resmob, mendapatkan petunjuk keberadaan para tersangka BS dan
VCI yang berada didepan Alfamart di daerah Malimping, kemudian anggota langsung
menangkapnya,” ungkap Kombes Sugeng.
Ia
melanjutkan, dari penangkapan kedua tersangka tersebut, dilakukan pengembangan
mengarah kepada dua pelaku lainnya yakni ZL dan RH. Namun,
saat akan ditangkap, ZL dan RH melakukan perlawanan kepada petugas dengan
menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Karena
membahayakan jiwa petugas, anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur
untuk melumpuhkan keduanya. Para Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke
Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut
pengakuan tersangka, kata Sugeng, mereka melakukan pelarian di daerah Malimping
dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Untuk bertahan hidup, mereka
mendapatkan uang dengan cara mengamen, sebelum akhirnya mereka ditangkap Tim
Resmob Polsek Cipondoh.
“Dari tangan
para tersangka kami berhasil mengamankan 2 buah golok, 2 unit Handphone dan 1
unit sepeda motor,” katanya.
Atas
perbuatanya mereka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman
penjara 9 Tahun penjara." Pungkasnya (Suproni)