Gemapsi Laporkan PDAM Tirtalihou ke Kejatisu Dugaan Korupsi Dana Hibah 1,6 Miliar

Menaratoday.com, Simalungun:

Gerakan Mahasiswa Pemuda Simalungun (Gemapsi) melaporkan manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli pada Kamis, 5 November 2020.

Selepas menyampaikan laporannya, Ketua Gemapsi Anthony Damanik ditemui di pelataran gedung Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan, mengakui pihaknya melaporkan manajemen PDAM Tirtalihou.

Disebutkannya, pada APBD 2018 Pemkab Simalungun mengalokasikan anggaran hibah air minum sebesar Rp7 miliar.

Sumber dana hibah itu dari Kementerian Keuangan. Setelah dibuat perjanjian hibah daerah, pemerintah pusat akan menyalurkan dana sesuai dengan jumlah sambungan rumah yang telah dibangun dan berfungsi.

Direktur Utama PDAM Tirtalihou melalui surat nomor: 573/379/BU-PDAM/2018 tanggal 30 April 2018 meminta pencairan dana yang digunakan untuk layanan air minum perpipaan sebesar Rp 6 miliar untuk 2.000 sambungan rumah.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui bahwa yang dikerjakan oleh PDAM Tirtalihou tidak sama jumlahnya dengan yang sudah disetujui kementerian. Kami meminta kepada Kajati Sumut agar laporan tersebut ditindaklanjuti.

Dari 2.000 sambungan rumah yang seharusnya dikerjakan, hanya 1.650 sambungan yang selesai. Sehingga ada 350 sambungan yang tidak dikerjakan tetapi dananya direalisasikan. Terjadi dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar.

"Terdapat selisih antara yang dibayarkan Pemkab Simalungun dengan yang dicairkan Kementerian Keuangan. Karena PDAM tidak mengerjakan sambungan rumah sesuai perjanjian," kata Anthony.

Kemudian, kata Anthony, pihaknya juga menemukan dugaan praktik pungli kepada warga yang ikut pogram ini.

Padahal sesuai ketentuan, biaya pemasangan sambungan baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung atau dibiayai pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh, ungkap Anthony, diduga PDAM Tirtalihou telah melakukan pungli sekitar Rp 1,6 miliar. Uang pungutan disetorkan ke kas PDAM Tirtalihou, dan diduga dinikmati jajaran direksi.

"Kami meminta kepada Kajati Sumut agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan kami siap memberikan bukti-bukti pendukung yang akurat," ujarnya. Dikutip dari Tagar.id.

Sedangkan Betty Rodearni Sinaga sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou membantah hal tersebut saat dikonfirmasi (6/11/2020) melalui pesan Watshappnya. "Ga ada korupsi,,,dana itu sudah kembali ke kas daerah 🙏🙏🙏" Jelasnya. (R01/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama