Hak Insentif Guru Ngaji Di Desa Cipinang Tidak Jelas, DPMPD dan Kejari Pandeglang Didemo

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) Kabupaten Pandeglang melakukan aksi demo di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Jum'at (13/11/20).

Menurut mereka, Di dalam butir ke-1 Pasal 94 BAB XII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditegaskan bahwa, Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa untuk membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Maka oleh sebab itu, hampir semua Pemerintah Desa di Kabupaten Pandeglang mengalokasikan anggaran Dana Desa-nya untuk insentif Tenaga Keagamaan atau di Kampung lebih dikenal dengan sebutan Guru Ngaji. Salah satunya adalah Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.

Namun sayangnya yang terjadi di Desa Cipinang justru tidak semulus yang diharapkan. Pasalnya anggaran untuk insentif Tenaga Keagamaan sebanyak 32 orang diduga telah dikorupsi oleh Oknum Kepala Desa dan Oknum Bendahara Desa. 

Hal itu terbukti lantaran Para Tenaga Keagamaan di Desa Cipinang mengeluh. Karena selama Tahun 2020 ini Mereka belum pernah menerima insentif sepenuhnya. Bahkan adapula yang belum menerimanya sama sekali.

Dalam Aksinya, mereka menuntut terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes) Cipinang untuk memberikan insentif Tenaga Keagamaan (Guru Ngaji) sesuai Standar Satuan Harga (SSH) di Desa Cipinang selama Tahun 2020.

"Hak-hak (insentif) guru ngaji, diduga sudah perkosa oleh oknum Kepala Desa Cipinang, jangan biarkan itu terjadi, aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan serta penangkapan Kepala Desa dan Bendahara Desa Cipinang yang diduga melakukan korupsi dana insentif Tenaga Keagamaan itu," kata Enji Koordinator lapangan dalam orasinya.

Salah seorang demonstran Aning Hidayat menambahkan, ini merupakan bentuk keteledoran dan lalai dari salah satu kepanjangan tangan bupati yakni Camat Angsana. Sebab, sehingga tidak mungkin hak guru ngaji tidak disalurkan bila kontrol yang dilakukan berjalan maksimal.  

"Maka oleh sebab itu, Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum yakni Polres dan Kejari Pandeglang untuk melakukan pemeriksaan pula terhadap Camat Angsana yang diduga lalai dalam mengemban tugasnya, dari hal tersebut Kami juga berharap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cipinang diperiksa," harap Aning  (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama