Kangkangi Surat Edaran Gubernur Lampung, Kepsek SMAN 1 Banjar Margo Masih Lakukan Penarikan SPP dan Sumbangan Lain di Masa Pandemi Covid 19

MenaraToday.Com – Tulangbawang :

Meskipun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengingatkan agar pihak sekolah tingkat SMA/SMK yang menerima dana BOS reguler dan BOSDA agar tidak menarik uang SPP dan sumbangan lainnya dimasa Pandemi Covid 19.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Senin (11/5/2020) yang lalu dengan tegas menyebutkan jika ada kejadian di lapangan (Sekolah) yang masih menarik SPP dan sumbangan kepada wali murid, akan diambil tindakan tegas sebab penarikan sumbangan tersebut menurut Gubernur haram hukumnya

“ Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran agar pihak sekolah melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar di rumah di masa darurat Covid 19. Jika masih ada Kepala SMA/SMK yang menarik uang SPP dan sumbangan lainnya kepada wali murid dan dapat dibuktikan langsung maka kita akan mengambil tindakan tegas” jelas Gubernur

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik

Namun, untuk surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diabaikan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo, dengan berlansung nya masa pademi covid-19 pihak Kepala Sekolah (Kepsek) melakukan pungutan liar (pungli).

Pasalnya, Kepala Sekolah Dra Darma Asmarawati, M.M masih melakukan penarikan SPP bulanan pembayaran komite sekolah tahun ajaran 2020-2021 kepada wali murid atau siswa.

Sedangkan sudah jelas pihak sekolah tidak di perbolehkan untuk melakukan tarikan kepada siswa, sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dan bahkan sampai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan itu, namun masih juga tidak berlaku dengan Kepsek SMAN 1 Banjar Margo. 

"Ia benar saya sekolah di SMAN 1 Banjar Margo, saya anak didik disana dan kelas XI, kami dipinta untuk pembayaran SPP sebasar Rp120.000 persiswa, sejak bulan Juli, Agustus, September dan Oktober. Untuk bulan November ini saya belum bayar" ujar narasumber yang minta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan,

Ditempat yang sama, salah satu narasumber memberikan penjelasan, "kalau saya sudah bayar SPP juga, saya kelas X. Dan saya bayar juga SPP seperti kawan-kawan yang lain juga dan khususnya anak yang sekolah disini pasti bayar semuanya baik kelas X, XI dan XII". Ujarnya

Tidak jauh dari tempat sekolah, beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu orang tua siswa SMAN 1 Banjar Margo, "Ia benar saya ada anak sekolah di situ, untuk pembayaran SPP itu benar, karena baru-baru ini kami bayar untuk bulan Oktober nya, mau gak mau kami harus bayar, karena demi anak kami belajar dan masa depan dianya, walau pun keadaan perekonomian kami saat ini susah tetap kami usahakan". Terangnya kepada awak media

Lanjutnya, kita tau sendiri sekarang ini lagi musim wabah vitus covid-19, jadi semuanya serba susah, semuanya demi anak harus gimana lagi, harus kita jalankan semuanya sudah aturan dari pihak sekolah.

Pada saat rekan media melakukan komfirmasi kepada Kepala Sekolah Darma Asmarawati tidak berada di ruang kerja nya atau tidak berada di sekolah, namun hanya bertemu dengan sejumlah dewan guru. Salah satu guru adalah Agus namanya, menyampaikan bahwa kepsek sedang berada di Provinsi Lampung, jika ingin konfirmasi ke dia tunggu saja kepsek nya ada di sekolah.

Dari salah satu rekan media, menghubungi kepsek melaui via telpon seluler, "kalau untuk sama pademi covid-19 kita tidak melakukan penarikan kepada siswa-siswi yang ada di sekolah, karena pihak sekolah sejak bulan Maret kita tidak melakukan penarikan dan saya masih di Dinas Pendidikan Provinsi". Ujarnya  via telpon

Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020. Surat edaran ini tidak berlaku bagi kepsek ini, namun Gubernur Lampung sudah mengeluarkan UU (undang-undang) dan Peraturan Gubenur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 pada tgl (4-November) peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menegah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri provinsi lampung.

Kami  pihak media dan para wali murid berharap kepada Kepala Disdikbud Lampung Drs Sulpakar MM. Selaku Gubernur Lampung, Dapat bertindak tegas kepada oknum Kepsek SMAN 1 Banjar Margo, yang mana diduga sudah  berani melakukan tindakan peraturan Gubernur lampung khusus nya seperti pungli  terhadap siswa-siswi di sekolah. (Helmi Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama