MenaraToday.Com – Tulangbawang :
Meskipun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengingatkan agar pihak
sekolah tingkat SMA/SMK yang menerima dana BOS reguler dan BOSDA agar tidak
menarik uang SPP dan sumbangan lainnya dimasa Pandemi Covid 19.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Senin (11/5/2020) yang lalu dengan
tegas menyebutkan jika ada kejadian di lapangan (Sekolah) yang masih menarik
SPP dan sumbangan kepada wali murid, akan diambil tindakan tegas sebab
penarikan sumbangan tersebut menurut Gubernur haram hukumnya
“ Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran agar
pihak sekolah melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar di rumah di masa darurat
Covid 19. Jika masih ada Kepala SMA/SMK yang menarik uang SPP dan sumbangan
lainnya kepada wali murid dan dapat dibuktikan langsung maka kita akan
mengambil tindakan tegas” jelas Gubernur
Berdasarkan Surat
Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020
berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi
peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa
darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri
dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak
melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta
didik
Namun, untuk surat
edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diabaikan oleh pihak Sekolah SMA
Negeri 1 Banjar Margo, dengan berlansung nya masa pademi covid-19 pihak Kepala
Sekolah (Kepsek) melakukan pungutan liar (pungli).
Pasalnya, Kepala Sekolah Dra Darma Asmarawati,
M.M masih melakukan penarikan SPP bulanan pembayaran komite sekolah tahun
ajaran 2020-2021 kepada wali murid atau siswa.
Sedangkan sudah jelas
pihak sekolah tidak di perbolehkan untuk melakukan tarikan kepada siswa, sesuai
dengan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dan bahkan sampai
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan itu, namun masih juga tidak berlaku
dengan Kepsek
SMAN 1 Banjar Margo.
"Ia benar saya
sekolah di SMAN 1 Banjar Margo, saya anak didik disana dan kelas XI, kami
dipinta untuk pembayaran SPP sebasar Rp120.000 persiswa, sejak bulan Juli,
Agustus, September dan Oktober. Untuk bulan November ini saya belum bayar"
ujar narasumber yang minta namanya
tidak disebutkan dalam pemberitaan,
Ditempat yang sama,
salah satu narasumber memberikan penjelasan, "kalau saya sudah bayar SPP
juga, saya kelas X. Dan saya bayar juga SPP seperti kawan-kawan yang lain juga
dan khususnya anak yang sekolah disini pasti bayar semuanya baik kelas X, XI
dan XII". Ujarnya
Tidak jauh dari
tempat sekolah, beberapa awak
media melakukan konfirmasi kepada salah satu orang tua
siswa SMAN 1 Banjar Margo, "Ia benar saya ada anak sekolah di situ, untuk
pembayaran SPP itu benar, karena baru-baru ini kami bayar untuk bulan Oktober
nya, mau gak mau kami harus bayar, karena demi anak kami belajar dan masa depan
dianya, walau pun keadaan perekonomian kami saat ini susah tetap kami
usahakan". Terangnya kepada awak media
Lanjutnya, kita tau
sendiri sekarang ini lagi musim wabah vitus covid-19, jadi semuanya serba
susah, semuanya demi anak harus gimana lagi, harus kita jalankan semuanya sudah
aturan dari pihak sekolah.
Pada saat rekan media
melakukan komfirmasi kepada Kepala Sekolah Darma Asmarawati
tidak berada di ruang kerja nya atau tidak berada di sekolah, namun hanya
bertemu dengan sejumlah dewan guru. Salah satu guru adalah Agus namanya,
menyampaikan bahwa kepsek sedang berada di Provinsi Lampung, jika ingin
konfirmasi ke dia tunggu saja kepsek nya ada di sekolah.
Dari salah satu rekan
media, menghubungi kepsek melaui via telpon seluler, "kalau untuk sama
pademi covid-19 kita tidak melakukan penarikan kepada siswa-siswi yang ada di
sekolah, karena pihak sekolah sejak bulan Maret kita tidak melakukan penarikan
dan saya masih di Dinas Pendidikan Provinsi". Ujarnya via telpon
Surat Edaran Dinas
Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020. Surat edaran ini
tidak berlaku bagi kepsek ini, namun Gubernur Lampung sudah mengeluarkan UU
(undang-undang) dan Peraturan Gubenur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 pada tgl
(4-November) peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan
pendidikan menegah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri provinsi lampung.
Kami pihak media dan para wali murid berharap
kepada Kepala Disdikbud Lampung Drs Sulpakar MM. Selaku Gubernur Lampung, Dapat
bertindak tegas kepada oknum Kepsek SMAN 1 Banjar Margo, yang mana diduga sudah berani melakukan tindakan peraturan Gubernur
lampung khusus nya seperti pungli
terhadap siswa-siswi di sekolah. (Helmi Tim)