Kecuali E-KTP, Kadis Dispendukcapil Terapkan Layanan Online.

MenaraToday.Com - Taliabu :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Taliabu menerapkan layanan berbasis online bagi masyarakat, kecuali E- KTP.

"Pelayanan online telah dimulai sejak 30 Juli 2020, tetapi hingga saat ini masih banyak warga yang tetap mendatangi kantor Dispendukcapil Taliabu untuk melakukan pengurusan Kartu keluarga baru, KIA (kartu identitas anak) dan data lain, " kata Maslan Kepala Dispendukcapil

Dikatakannya, pelayanan online dilakukan menindaklanjuti kebijakan dalam upaya mencegah penyebaran COVID -19.

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE Nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah," demikian bunyi salah satu poin surat tersebut yang dikutip, Rabu (11/11/2020).

"Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," demikian lanjutan isi suratnya. (Fadli) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama