KPU Tapsel Dan Cabup No 02 Dolly Putra Parlindungan Pasaribu Diduga Bersekongkol Lakukan Pembohongan Publik Saat Pendaftaran Paslon Dan Cabut Nomor

Menaratoday.com - Tapsel


Calon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Nomor urut 02  Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan Diduga bersekongkol lakukan pembohongan Publik pada saat Pendaftaran Calon Bupati Tapsel dan Pencabutan Nomor urut beberapa waktu yang lalu, Sesuai laporan yang dibuat oleh sejumlah Mahasiswa yang di komandoi Wesly Gea ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nomor 13/LP/BAWASLU PROV-SU.22/11/2020 yang diterima oleh Arpan Marwaji


Yang mana pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tapsel dan pencabutan nomor urut pasangan calon diketahui dan diberitakan sejumlah media massa bahwa Calon Bupati  Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, tidak hadir dengan alasan kesehatan


Sebelumnya diketahui KPU Sumatera Utara mengatakan bahwa ada 1 Bakal Calon di Kabupaten Tapanuli Selatan yang terkonfimasi Covid -19, Hal itu diketahui dari pemberitaan yang dikutip dari media online Kompas.Com yang isinya mengatakan

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengumumkan ada enam bakal calon yang terkonfirmasi Covid-19 hingga Selasa (8/9/2020).


"Yang (terkonfirmasi) Covid-19 ada enam bakal calon. Satu di Binjai, empat di Sibolga dan satu di Tempat (Tapanuli Selatan)," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Sumatera Utara, Batara Manurung, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020) malam.

Batara menjelaskan, menurut keputusan KPU Tahun Nomor 394 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, rekam medis bakal calon adalah dokumen yang dikecualikan untuk informasi publik. Hal itu juga sesuai keputusan KPU Nomor 116 Tahun 2016.

"Jadi, jika ada kawan-kawan Komisioner KPU di daerah (kabupaten/kota) yang tidak menyebut hasil swab dari bakal calon yang sudah melakukan pendaftaran, itu memang ada aturannya," kata Batara.

Batara menjelaskan, KPU Sumut juga hanya bisa memberikan data informasi sesuai dengan hasil rekapitulasi bakal calon yang sudah dan diterima pendaftarannya, tanpa menyebut nama yang bersangkutan.

"Yang dapat kita berikan sesuai dengan hasil rekapitulasi, hanya data asal bakal calon melakukan pendaftaran. Dan, untuk identitas memang tidak dapat kita sampaikan ke publik," ujara Batara.

Sebelumnya, Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak mengatakan, ada dua pasangan bakal calon yang sudah mendaftar. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, pendaftaran kedua pasangan bakal calon diterima.

Kedua pasangan bakal calon tersebut  adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Rasyif Assaf Dongoran dan M Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap.

"Tanpa ada peserta tak akan ada pilkada ini, dan pada 23 September 2020 akan kita tetapkan calon bupati/wakil bupati. Semoga semua bisa berjalan aman dan kondusif. Dan, rapat pleno pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati secara resmi saya tutup," ujar Panataran kepada pasangan calon yang mendaftar.

Panataran mengatakan, soal ketidak hadiran bakal calon bupati Dolly Pasaribu, yang berpasangan dengan Raysid Assaf Dongoran, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Pasal 50A, jika ada bakal calon yang mengalami gangguan kesehatan diperkenankan tidak hadir mendaftar.

"Dan, kami sudah melakukan video conference(vidcon) terhadap yang bersangkutan. Dan, itu sesuai dengan aturan," kata Panataran.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan medis terhadap Dolly, Panataran tidak bersedia mengungkapkannya secara terbuka.

"Itu ada hasil swabnya," ujar Panataran.

Panataran menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil swab, namun dengan alasan privasi, dia tidak dapat mengumumkannya.

"Sudah, sudah ada, namun sesuai aturan belum dapat kita informasikan. Privasi," ujar Panataran.

Sementara itu sesuai hasil penelusuran Wesly Gea bersama team, Seperti  yang tertuang di berkas laporan ke Bawaslu   dan sesuai daftar kasus Konfirmasi Covid-19 Kota Medan Tahun 2020 tidak ditemukan nama salah satu Kontestan Pilkada Tapsel. Terkait Dugaan Pembohongan Publik Tersebut, Pihak Paslon 02, KPU Tapsel dan Bawaslu belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini dikirim ke meja redaksi. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama