Keterangan Foto : Barang bukti knalpot racing yang telah diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu dari pengguna. Foto :______(Dok/Bhw), Kamis (5/11) |
MenaraToday.com - Kapuas Hulu
Hobby modifikasi knalpot sepeda motor ternyata menimbulkan pro kontra di masyarakat, pasalnya banyak warga yang mengeluhkan karena suara kebisingan.
Dikatakan Yayat motor dengan knalpot racing ini hampir tiap malam hari lewat dengan kecepatan tinggi
" Hampir tiap malam bang, geram sekali apa lagi jam - jam orang istrirahat, apa lagi suasana sepi terdengar suara knalpot racing magang. Kadang sampai kaget kebangun saya bang, "ujarnya dengan nada geram
Yayat berharap kepada Polres Kapuas Hulu khususnya Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) untuk segera menertibkan knalpot racing yang berkeliaran di Putussibau.
"Pak Polisi tolong lah, tangkap meh sidak - sidak yang pakai knalpot racing yak bising kami pak. Saja ganggu benar ganggu orang istrirahat, " harapannya.
Senada diungkapkan Ida, warga lintas selatan ini mengaku mengeluhkan suara sepeda motor yang dibuat nyaring.
"Itu menurut saya tidak baik, karena mengganggu ketertiban di masyarakat, terutama malam hari, yang mau beristirahat," ungkap Ida.
Dikatakan Ida kadang anak saya nangis kaget karena dengar suara bising dari knalpot racing motor.
" Anak saya nangis bang, gara - gara terkejut dengar suara bising knalpot, apa gak bikin emosi jak, apa bah untung sidak yak pakai knalpot racing tu, "kata Ida
Sementara itu saat di konfirmasi Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K. M.A.P melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kapuas Hulu Iptu Dony mengatakan kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu sudah melakukan penindakan dengan mengganti knalpot racing ke knalpot standar.
" Banyak bang knalpot yang kami sita, kami simpan di gudang direncanakan nanti kami potong - potong menunggu momen yang tepat, " kata Iptu Dony
Dikatakan Kasat Lantas kepada masyarakat khususnya anak muda yang hobi modifikasi motor janganlah memakai knalpot racing itu sangat menggangu pengendara motor lainnya dan melanggar undang - undang lalu lintas
" Tolong untuk masyarakat yang hobi modifikasi janganlah menggunakan knalpot racing, selain mengganggu kenyamanan pengendara motor lainnya dan masyarakat di samping itu juga melanggar undang - undang berlalu lintas, " ungkapnya
Untuk di ketahui kata Kasat, Dasar hukumnya knalpot racing patut dilarang ada di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
" Undang - undang Lalu lintas No 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan (3) tentang persyaratan teknis dan laik jalan, " Jelas Iptu Dony saat di temui di ruang kerjanya
Pewarta : Bayu Hary Widodo