Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan ORH (33) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di jalan kapten koima, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Rabu (18/11/2020)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Benar kita amankan tersangka ORH, bersamanya turut kita amankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotikia Golongan I jenis Shabu seberat 1,32 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong. 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 Unit Handphone Merk OPPO,"terang AKP S Pulungan,
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika
"Mendapatkan info tersebut, kemudian petugas melakukan Penyelidikan dan melakukan Penangkapan terhadap tersangka ORH yang mana saat itu sedang berada di kamar mandi dan saat petugas membawa nya ke kamarnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebihi lanjut," tutup nya (ucok siregar)