Oknum PNS BPTD Wilayah XIV Kalbar Diduga Melanggar UU Pers


MenaraToday.com,Pontianak - diera keterbukan Informasi dan dan transparan Informasi Publik saat ini, Masih ada oknum Instansi Pemerintah melanggar Undang - Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Melanggar Undang - Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran tersebut berawal dari awak Media ini melakukan konfirmasi kepada AR oknum PNS Kantor BPTD Wilayah XIV Kalbar tentang kegiatan Kantor tersebut dan meminta rilis berita dari kegiatan beberapa hari lalu, saat di Hubungi Via Wharshapp AR oknum PNS tersebut Mengatakan, Kegiatan tersebut hanya mengundang Beberapa Media Harian pusat dan lokal serta Wartawan TV lainnya aja.

Jika bapak ada relasi kesana silahkan minta kesana pak,"kata AR.

Dia juga mengatakan,"saya hanya menginformasikan saja,"tegas dia.

AR juga mengirimkan Link berita Media Lain, agar Media ini mengutip dari Media-media tersebut.

Sementara itu, Media ini menghubungi salah seorang Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Zakarias SH. menurut dia, Instansi Pemerintah harus menjadi kan insan Pers sebagai Mitra dan jangan mengkotak-kotakkannya,"silakan dibaca Undang-Undang Pers, disitu jelas diatur tentang Jurnalis, nah jangnlah ada mengkotak-kotakkan sesama Insan Pers,"ujar Zakarias.(GUN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama