Pelaku Pelecehan Seksual Diusir Warga.

Illustrasi

MenaraToday.Com - Tangerang :

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Hal tersebut terjadi di Perum Bukit Gading Balaraja, Blok 11, RT 004 RW 005, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Selasa (10/11). Pelaku diduga seorang tetangga dekat korban.

Ayah korban yang berinisial MR (36) melapor kepada unit PPA Satreskrim Polres Kota Tangerang, bahwa anaknya yang berinisial VV, telah dicabuli oleh tetangganya yang berinisial AW.

Pada tanggal 5 November 2020 lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1288/K/11/2020/Resta Tangerang, yang berisi adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Diterangkan, pelapor MR telah hidup bertetangga dengan terlapor AW sekitar 4 tahun lalu.

Kejadian berawal dari keributan antara AW dengan istri, mereka saling berteriak dan sempat dilerai oleh para tetangga termasuk oleh MR. Setelah situasi mencair, secara sadar AW bercerita kepada MR, bahwa AW pernah menelanjangi dan menyuruh korban VV untuk memegangi kemaluannya. Kemudian menempelkan kemaluannya sendiri pada kemaluan korban.

Untuk memastikan, MR pun menanyakan hal tersebut kepada sang anak VV. Sang anak pun akhirnya mengakui dan membenarkan apa yang telah dilakukan oleh AW terhadapnya pada bulan Januari 2020 lalu. Karena merasa dirugikan, akhirnya MR langsung melaporkan perbuatan cabul tersebut ke Mapolresta Tangerang, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk tanggal 5 November kemarin. Hingga saat ini, kata dia, kasusnya baru akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.

“Iya ada laporannya, baru turun. Baru mau kita naikan administrasi penyelidikannya,” singkat Agus kepada awak media Rabu (11/11/2020)

Mengetahui perilaku AW yang cabul, warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja yang geram dan resah, meminta agar terduga pelaku meninggalkan Perumahan Bukit Gading Balaraja. Hal itu tertuai dalam surat pernyataan warga RT 004 RW 005, bahwa warga telah menggelar rapat mendadak dalam menyikapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh AW.

Ada tiga poin utama yang disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua RT 04/05 Edi Junaedi. Antara lain, warga telah merasa tidak nyaman khususnya di Gang Al Amin, perilaku yang bersangkutan telah menimbulkan keresahan warga di lingkungan RT 004/05.

“Warga tidak punya jaminan dalam perlindungan secara hukum. Warga merasa resah dan takut, jika anak-anak mereka menjadi korban,” jelas Edi.

Lanjut Edi, sehingga hasil rapat secara keselurahan menyimpulkan, tidak menginginkan AW tinggal kembali di RT 04/05 BGB termasuk keluarga AW. Dengan alasan, khawatir kedepannya timbul gesekan yang tidak dinginkan warga, baik sengaja maupun tidak sengaja.

“Jadi warga tetap ingin agar AW ini pergi meninggalkan Perumahan Bukit Gading, khususnya di RT 04/ RW 05,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang telah mencatat dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, ada 37 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang.  (Suproni) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama