Menaratoday.com, Kubu Raya:
Guna menekan peredaran Ilegal Logging, Kepolisian Sektor Ambawang perketat pengawasan."Kita selalu melakukan monitoring peredaran Ilegal logging dan anggota kita dilapangan tetap siaga dalam hal tersebut,"kata Teuku Rivanda Kapolsek Sui Ambawang Polres Kubu Raya saat di jumpai wartawan belum lama ini di ruang kerjanya.
Menururut Rivanda dia juga selalu melakukan kordinasi dengan pihak pelaku usaha khususnya industri perkayuan di wilayah Hukum Polsek Ambawang," kita selalu berkordinasi dengan mereka, dan saya tegaskan silakan melakukan usaha tapi jangan kesampingkan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara ini yang berkaitan di sektor perkayuan," tutur Rivanda.
"Setiap kayu yang masuk ke sawmil ataupun TPK harus punya dokumen begitu juga pada saat kayu nya keluar dan hendak di kirim baik itu daerah lokal maupun daerah luar,"ujarnya
Dirinya selaku penegak Hukum juga selalu berpegangan pada intruksi Presiden Republik Indonesia Jokowidodo,"di musim Pandemi covid 19 ini jangan mempersulit ataupun memberatkan para pelaku usaha," tambah Rivanda.
Sementara itu, media ini menjumpai salah seorang pelaku usaha perkayuan di wilayah sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Akang Hadi PO Rimba jaya kamis 19/11/20 di Sawmil milik nya mengatakan, para bayer atau pemilik kayu yang masuk ke tempatnya mereka harus melengkapi dengan dokumen kayu nya"jika mereka dokumennya lengkap dan sesuai maka kita kérja pun tenang,"kata dia. "jika ada kayu yang masuk untuk jasa di tempat kita tanpa di lengkapi dokumen, maka akan kita tolak,"ujar akang
Akang juga mengatakan, terkait kordinasi maupun hubungan dengan masyarakat setempat terjalin dengan baik, dan kita selalu membantu apa dari kebutuhan untuk kegiatan sosial, membantu tempat ibadah ataupun kegiatan sosial lainya,"tegas Akang. (GUN)