Gawat.....!! Pemborong Normalisasi Sungai di Nagori Sei Merbau Menggunakan Solar Subsidi Untuk Meraup Keuntungan Besar

Menaratoday.com, Simalungun:

19 November 2020. Pekerjaan normalisasi sungai yang di lakukan di Nagori Sei mMerbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun yang bersumber dana dari CSR(Corporate Social Responsibility) Ptpn IV Unit Tinjoan yang di serahkan kepada Pangulu Sei Merbau (Lasimin) untuk kepentingan masyarakat di Kantor Camat Ujung Padang, uang tunai sebesar Rp.100.000.000;(seratus juta rupiah)beberapa waktu lalu.

Dan saat ini normalisasi sungai tersebut sedang berjalan pengerjaan nya. Tetapi ada hal yang di anggap sangat janggal oleh pemantauwan reporter menaratoday.com saat melihat pekerjaan normalisasi sungai tersebut. Ternyata minyak bahan bakar alat berat yang digunakan pelaksana kegiatan tersebut adalah minyak solar bersubsidi atau minyak ketengan, yang seharus nya di gunakan adalah bahan bakar Dexlite. Diketahui pelaksana kegiatan alat berat tersebut adalah Ari sentosa mantan Pangulu Nagori Kampung lalang.

Dan masyarakat setempat juga memberitahu kepada reporter menaratoday.com bahwa minyak yang digunakan di beli dari seseorang yang menggunakan jerigen dibawa dengan sepeda motor dari pengecer minyak setempat "saya melihat langsung kok bang, kalau alat yang kerja itu menggunakan minyak ketengan...." Ujar salah seorang warga yang nama nya enggan mau di publikasikan.

Ternyata pemborong alat normalisasi sungai tersebut(Ari sentosa) juga mengerjakan galian C ilegal tanpa ada izin mineral dan pertambangan di nagori teluk lapian huta III kampung melayu, kec.ujung padang dan bahan bakar yang di gunakan juga minyak ketengan bersubsidi. 

Diminta kepada APH(aparat penegak hukum) kusus nya polres simalungun Reskrim unit (TIPITER)agar menindak tegas pemborong yang menggunakan minyak subsidi untuk bahan bakar alat berat untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, karna pemborong ini sudah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 pasal 55, tentang minyak dan gas bumi yang  pidana nya adalah 6 tahun penjara. 

Sampai berita ini di naikan pemborong alat berat, Ari sentosa mantan pangulu nagori kampung lalang tidak dapat di konfirmasi.(DS/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama