Polsek Siantar Martoba Amankan 2 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah

MenaraToday.Com - Pematangsiantar :

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengungkapa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sesuai dengan laporan Polisi No. Pol.: LP / 45 / XI / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 06 November 2020.

Dua orang pelaku yang diamankan yakni, Sarwedi Putra alias Wedi alias Mimin (25) Supriadi alias Abel (32) yang keduanya adalah warga Jalan Tangki, Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Unit Reskrim juga mengamankan penadah barang curian dari pelaku, Hendra Syahputra Tanjung alias Hendra (40) warga Jalan Nagahuta, Nagori Bosar, Kecamatan Panambean, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Martoba mengatakan terkait tersangka melakukan pencurian sepedamotor milik Rizky Fadly Fitranda Nasution.

Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wib, awalnya tersangka Sarwedi mendatangi rumah Rizky Fadly Fitranda Nasution untuk memantau situasi di sekitar rumah itu.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Sarwedi menemui tersangka Supriadi alias Abel dan mengatakan bahwa ia mau mencuri sepedamotor dan meminta kunci sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Masih katanya kapolsek, Abel pun menyerahkan anak kunci kepada Sarwedi dan ia mendatangi rumah korban degan berjalan kaki. Sampai di sana ia langsung mengambil sepedamotor Yamaha Mio Sporty BK 6025 TAM dari teras rumah korban.

"Sepedamotor itu sempat disimpan disemak-semak Jalan Rakuta Sembiring. Kemudian Sarwedi mengajak Abel untuk menjemput sepedamotor itu dan kemudian mereka digadaikan kepada Hendra.

"Berdasarkan laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan para tersangka dan barang bukti. Masing -masing tersangka ditangkap dari rumahnya pada Sabtu malam Ujarnya (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama