Menaratoday.com - Sidimpuan
Saksi Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution (tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis (tergugat II), Kominfo Islahuddin Nasution (tergugat III), serta salah satu media massa (tergugat IV dan V) dinilai tidak kuasai masalah dan dianggap tidak berkualitas, Sebab saksi yang dihadirkan cenderung menjawab tidak tau saat ditanyai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan pada persidangan ke 13', Jumat (27/11)
Abdur Rozzak Harahap SH, selaku kuasa hukum penggugat, Mengatakan bahwa banyak pertanyaan dari Hakim yang tidak mampu dijawab oleh saksi dari tergugat dan malah ada saksi yang tidak tau apa-apa termasuk isi berita padahal saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi fakta bukan saksi ahli
"Tadi ada beberapa poin yang kita tanyakan kepada beliau, Pertama kita tanyakan fakta adanya Konferensi pers beliau jawab tidak tau, Kemudian saya tanya Tau tidak siapa saja pasien positif yang dimumkan pada tanggal 16 juni, beliau jawab tidak tau, terus saya tanya apakah tau ada media online yang memberitakan nya dan saksi mengatakan tidak tau dan bahkan dia mengaku tidak pernah membacanya,"ujar Rozzak
Lebih lanjut Rozzak memaparkan saat ditanyakan apa dalih pertanyaan kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa katanya boleh data pasien positif covid itu untuk dibuka berdasarkan Permenkes nomor 36 tahun 2012
"Saat ditanya oleh hakim anggota terkait peraturan rekam medis, dia suruh mengacu kepada pasal 9 ayat 3 yang isinya mengatakan bahwa Pembukaan rahasia kedokteran demi kepentingan umum dapat dilakukan tanpa membuka identitas pasien, terus terkait masalah ini, beliau tadi menjawab boleh dibuka hanya kepada instansi yang berwenang seperti pihak Pengadilan dan Kepolisian guna proses penyelidikan, Kemudian ditanya hakim lagi, Berdasarkan hal itu apa dasar menjawab boleh data pasien dibuka, beliau kembali menjawab tidak tau,"ujar Rozzak memaparkan jawaban saksi
Terakhir menurut Rozzak secara keseluruhan saksi sudah memenuhi standart namun tidak memiliki kualitas yang benar benar menguasai permasalahan yang disaksikan
"Salah satu saksi tergugat yang dihadirkan merupakan Dokter, Namun beliau sendiri tidak mengetahui datang dan dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian tentang apa dan itu dikatakan beliau, Saya tanya tentang fakta dia tidak tau,"ujar Rozzak (Ucok siregar)