Sukiran Pangulu Nagori Bah Sarimah Diduga Korupsi Dana Desa Rp 100 Juta,

Keterangan Gambar : Sukiran, Pangulu Nagori Bah Sarimah, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun (Foto : Team) 

MenaraToday.Com - Simalungun :

Sukiran, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Bah Sarimah, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, sebagai kuasa pengguna anggaran dalam anggaran dana desa (DD), disinyalir korupsi dana desa ditaksir mencapai sekitar Rp 100.000.000, saat pengerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 250 meter, dengan menghabiskan anggaran DD sebesar Rp.180.561.000, di Nagori Bah Sarimah, Kecamatan Silou Kahean.

Hasil investigasi Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara), pembangunan TPT tersebut disinyalir tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dalam dokumentasi (foto) saat pengerjaan TPT tersebut terlihat pembangunan dikerjakan tidak sesuai dengan gambar yang ada di RAB, jika menurut RAB, seharusnya TPT tersebut adalah bangunan baru dengan total tinggi 1,3 meter, kedalaman pondasi 0,30 meter, tinggi tembok berkode sisi H1 setinggi 1,00 meter, dan tinggi tembok sisi H2 setinggi 1,04 meter dan panjang 250 meter.

Dengan demikian, seharusnya pembuatan TPT itu dilakukan dengan menggali lobang pondasi sepanjang 250 meter , tetapi disinyalir pembangunan TPT tersebut hanya sekitar sepanjang 70 meter saja bangunan baru, selebihnya sekitar 180 meter diduga tidak dilakukan penggalian  untuk pondasi, akan tetapi hanya meneruskan bangunan TPT yang sudah ada sebelumnya, dengan cara membalut dan membungkus bangunan yang lama, sehingga seolah-olah TPT tersebut seluruhnya adalah bangunan baru, padahal TPT lama yang sudah ada sebelumnya diduga dengan ketinggian bervariasi ditaksir sekitar 0,90 meter (kedalaman pondasi dan tinggi dinding tembok) sehingga disinyalir cuma hanya sekitar tinggi 0,4 meter (40 cm) saja yang dibangun.

Diduga pembangunan TPT tersebut dibangun hanya sekitar 30% saja, dan 70% nya adalah pondasi dan bangunan lama yang sudah ada dibangun dengan anggaran lain, disinyalir pembangunan dengan menggunakan anggaran DD tersebut "tumpang tindih" dengan pembangunan TPT yang sudah pernah dikerjakan beberapa tahun sebelumnya melalui anggaran program PNPM dan Bangdes.

Terkait hal itu, Sukiran, Pangulu Nagori Bah Sarimah saat Dikonfirmasi MenaraToday.Com melalui aplikasi WhatsApp (WA) dinomor 082361479xxx dibalas oleh yang mengaku Istri Sukiran oknum Pangulu tersebut dan meminta  agar masalah ini tidak lagi diekspose dan jangan dilaporkan.

"Harap maklumlah pak, tolong lah kami pak, kami takut dengan masalah" Balasnya sambil menerangkan panjang lebar alasan.

Menyikapi hal itu, Situmorang Ketua LSM LP Tipikor Nusantara kepada MenaraToday.Com, Kamis (5/11/20) menerangkan bahwa ada indikasi pembangunan TPT tersebut sengaja di "mark up" dengan modus volume sengaja diperkecil tetapi laporan seolah sudah sesuai dengan volume yang tertera di RAB, dan adanya dugaan kerugian keuangan negara, dirinya juga menjelaskan sedang mempersiapkan berkas surat laporan yang akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan Unit Tipikor Polres Simalungun.

"Dugaannya, jika dikalkulasikan (dihitung-hitung) TPT itu dibangunkan hanya sekitar 30% atau 40% saja dari keseluruhan volumenya, dan disinyalir selebihnya sudah ada bangunan lama yang diduga sengaja ditimpah, jadi pembangunan TPT dengan anggaran Rp.180.561.000, diduga bangunan TPT tersebut cuma menghabiskan anggaran sekitar Rp 80 Juta saja, diduga sengaja di "mark up" dan  dikorupsi sekitar Rp.100 Juta, dan disinyalir laporan pertanggung jawabannya direkayasa seolah-olah TPT tersebut seluruhnya sepanjang 250 meter adalah bangunan baru, kami mensinyalir telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara sehingga diduga telah merugikan keuangan negara, untuk itu kami sedang mempersiapkan konsep berkas surat laporan, berikut dokumentasi foto bangunan lama dan foto bangunan saat ini serta ukurannya (kedalaman pondasi, tinggi dan panjang) akan kami lengkapi, untuk fakta perbandingan kami sesuaikan dengan gambar rincian RAB nya, secepatnya akan kita sampaikan ke Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Simalungun" Tegasnya.(Tim/Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama