Bawaslu Sampaikan Kronologis Kampanye Hari Terakhir di Semangut Yang Dibubarkan Petugas


Keterangan Foto : Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu, Minggu (6/12/2020)


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Kampanye dengan melibatkan banyak massa di Desa Semangut Kecamatan Bunut Hulu yang dilakukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu Nomor Urut 2 dibubarkan oleh Panwascam bersama Kepolisian dan TNI.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu membenarkan bahwa sempat terjadi kerumunan masa.

"Kejadian yang terjadi Semangut Kecamatan Bunut Hulu memang ada kerumunan masa, namun di uraikan Panwaslu, TNI - Polri dan Timses," kata Musta'an, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu di kantor Bawaslu Putussibau, Minggu (6/12/2020)

Namun kata Musta'an, setelah itu berlangsung kegiatan kampanye di dalam rumah pertemuan terbatas sound sistem terpasang di luar, sehingga masyarakat bisa menyimak dari luar.

"Salah salah satu dari Paslon melakukan orasi di teras, maka oleh Panwascam Bunut Hulu diberikan surat peringatan, sebelum masa jatuh tempo, 1 jam setelah peringatan tertulis dilayangkan masa wajib bubar," tegas Musta'an.

Namun sebelum jatuh tempo peringatan di layangkan, kegiatan kampanye sudah bubar. Musta'an mengaku hal serupa juga sempat terjadi di Bunut Hulu yakni Desa Sungai Besar.

"Kegiatan juga sempat terjadi di Sungai Besar oleh Paslon nomor 2, maka oleh Panwascam Bunut Hulu diberikan teguran lisan, namun kerumunan masa bubar," kata dia.

Oleh sebab itu Musta'an menjelaskan, untuk membubarkan kerumuman masa tidak hanya menjadi tanggungjawab Bawaslu, tapi semua pihak karena itu berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.

 "Bahkan ada maklumat Kapolri yang mengatur tentang hal itu jadi seluruh stakeholder bertanggung jawab," tegasnya.


Pewarta : Bayu Hary Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama