Diduga Menunggu Pembeli, Pengecer Ganja Ini Dicomot Polisi


Menaratoday.com - Sidimpuan

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan PS (41) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Alboin Hutabarat  belakang Puskesmas,  Kelurahan  Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (5/12/2020)


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung


"Benar kita amankan tersangka PS (41) warga jalan Sutan Maujalo, Kelurahan  Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 14 paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas nasi seberat  20,64  gram. 1 bungkus kertas nasi berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 60,61 gram, 1 buah hekter, 1 buah gunting, 1 kotak anak hekter, 1 buah plastik assoy warna biru dan  Uang Rp. 248.000,"ujar Kasat


Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut  sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis ganja


"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang duduk di pinggir sungai kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti tersebut, Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"katanya (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama