MenaraToday.com - Kapuas Hulu
Jelang masa tenang, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu bersama Satpol PP, Polres dan KPU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon yang terpasang dibeberapa titik wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Minggu (6/12/2020).
Hadir juga Komisoner KPU Kapuas Hulu, Komisoner Bawaslu Kapuas Hulu lainnya.
"Ketentuan penurunan APK ini diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2020. Semua Baliho yang bernuasa Pilkada di Kapuas Hulu kita turunkan," kata Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu Theodarus Lanting.
Lanjutnya, penurunan sesuai ketentuan yakni dibatas akhir kampanye, dimana setiap tim Paslon diberi batas sampai tanggal 5 Desember 2020.
"Maka dengan ketentuan tersebut tim gabungan melakukan pembersihan APK yng tidak di turunkan tim Paslon," kata dia.
Dalam penertiban APK itu, tim gabungan berangkat dengan terbagi kedalam 2 regu, yakni Putussibau Utara dan Selatan.
"APK Paslon baik Paslon Nomor urut 1, 2 dan 3 masih kita temukan terpasang disejumlah titik baik Kecamatan Putussibau Selatan maupun Putussibau Utara. Selama kegiatan penurunan APK berjalan tertib, aman dan kondusif," kata Theodorus. **
Pewarta : Bayu Hary Widodo