Di Kibuskan Edarkan Sabu, Buruh Ini Di Ciduk Di Rumahnya.


MenaraToday.Com - Rohil : 

Di kibuskan warga karena kerap edarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu, seorang buruh bernama Ansari alias Si'an (42) warga Jalan Suhada II RT.015 / RW.005 Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau di ciduk personil Polsek Bangko, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan penangkapan ini berawal saat personil Polsek Bangko mendapatkan kabar bahwa pelaku sering menggunakan dan bertransaksi narkotika jenis sabu di sekitar Kepenghuluan Bagan Hulu. Berbekal informasi tersebut,  Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais beserta Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra dan personil Opsnal langsung menuju lokasi dan meringkus pelaku di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram (Brutto).

'Saat tiba di lokasi kita melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang di informasikan warga dan dengan gerak-gerik yang mencurigakan tengah membuang sebuah dompet warna biru. Melihat hal tersebut personil Opsnal langsung meringkus pelaku dan menyuruh pelaku mengambil dompet yang dibuangnya dan saat di buka terdapat 9 bungkus plastik klip merah berisikan sabu, 40 bungkus plastik klip merah kosong. Selain itu ditemukan juga1 unit hp merk oppo A3S warna hitam serta 1 buah dompet merk levis warna cokelat yang berisikan uang tunai senilai Rp 1.200.000,-" jelas AKP Juliandi.

Kasubbag Humas ini juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat kembali ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang masih terpasang pipet dan kaca pireks, 2 buah mancis, 1 buat pipet berbentuk sendok dan 1 buah gunting. 

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotikan diperolah dari  Leman (DPO) di Labuhan Tangga Besar yang dibeli seharga Rp. 1.000.000,- kemudian dibungkus menjadi paket seharga Rp 50.000, paket seharga Rp  70.000,- dan yang seharga Rp 100.000,- Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut" Ungkap AKP Juliandi SH. (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama