Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 4 Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

MenaraToday.Com - Surabaya :

Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam.

Ancaman dan kebencian yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup  Whatsapp, dan Youtube. 

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di  Whatsapp dan Youtube, tersangka ini berencana akan mengancam dan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. 

Polisi dari Ditreskrimsus Polda Jatim dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten tersebut yang udah viral di grup Whatsaap dan Youtube dengan nama akun “Pasuruan Amazing” . Lalu polisi akhirnya bisa mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Dari hasil penyelidikan, empat orang tersangka yang di ketahui berinisial MN, AH, MS dan SH.

Saat di temui  beberapa awak media pada saat Press Release, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang yang ditangkap di Pasuruan Jawa Timur. akun yang telah di buat dan di sebar luaskan melalui media sosial Whatsapp dan Youtube bernama “Front Pembela Ib HRS”.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU yang memuat dan berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama