MenaraToday.Com – Tanggerang :
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang mengesahkan APBD Kabupaten
Tangerang Tahun 2021 sebesar Rp. 5,276 Triliun. Pengesahan tersebut dihadiri
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar pada acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Kabupaten Tangerang, Senin, (30/11/2020).
Ketua DPRD
Kab. Tangerang Kholid Ismail mengatakan beberapa waktu yang lalu, khususnya
Badan Anggaran bersama jajaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan
bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021 dalam rangka menyelaraskan
kebijakan-kebijakan secara konstruktif agar dalam pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Kami telah
mendengar, menyimak dan memperhatikan serta memberikan saran dan masukan secara
seksama bahwa secara keseluruhan DPRD dapat menerima dan menyetujui terhadap
Raperda APBD Tahun Anggaran 2021,” Ungkap Kholid.
Sementara itu,
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Untuk tahun 2021 tidak mengalokasikan anggaran pengeluaran pembiayaan baik yang
bersifat penyertaan modal ataupun pembiayaan lainnya mengingat kondisi keuangan
masih difokuskan pada pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19.
“Mengenai
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2021, sesuai hasil pembahasan
bersama, terdapat beberapa hal pokok dan strategis yang menjadi prioritas utama
dalam penyempurnaan Raperda APBD diantaranya penanganan COVID-19, dan dampak
ekonominya,” Kata Bupati. (Suproni)