![]() |
Keterangam Gambar : Pelaku saat berada di Polsek Pujud (Foto : Suwarno) |
MenaraToday.Com - Rokan Hilir :
Gara-gara tak dibelikan rokok, Edi Syahputra alias Putra (30) tega menganiaya dan mengancam akan membunuh isterinya sendiri.
![]() |
Keterangan Gambar : Kondisi korban penganiayaan sumi (Foto : Suwarno) |
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi saat di konfirmasi wartawan menyebutkan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berawal saat Pelaku meminta belikan rokok kepada isterinya.
"Jadi pada hari Sabtu (19/12/2030) sekira pukul 19.00 Wib, pelaku menyuruh korban untuk membelikan rokok dengan berkata "belikan rokok dulu", kemudian isteri pelaku Erika Zefera (30) menyebutkan "enggak punya duit, marilah duitnya" mendengar jawaban isterinya, pelaku langsung marah dan memaki-maki korban sambil mendorong kan pintu besi kearah kaki korban hingga mengenai paha sebelah kanan korban. Karena takut, korban pun membelikan sebungkus rokok kemudian korban pergi kerumah mertuanya dan korban sempat mendengar ancaman pelaku yang menyebutkan " memang mau kubunuh kalian semua, mau ku bakar rumah ini" sembari membakar seluruh baju korban" jelas Juliandi.
Lebih lanjut Juliandi menambahkan pada hari Minggu (20/12/2020) sekira pukul 07.00 Wib pelaku pulang kerumah. Setelah sarapan pelaku berbaring sembari maim HP. Saat itu korban menyapa suaminya sembari berkata " Bang, kerja la, masa mau seperti ini saja" kemudian pelaku berkata " Kalau disini tidak ada kerja, kita ke Mesan saja sebab di Mesan ada kerjaan". Korban pun menjawab "Mau pindah kemana pun kalau tidak berubah kelakuan abang itu asik menyabu aja ya tetaplah seperti ini. Mendengar ucapan korban, Pelaku naik pitam dan berkata "kalau kau mau pergi, pergi aja sendiri, anak biar anak sama aku" sembari menggendong anak pertama mereka. .
"Saat itu korban mencoba mengambil anaknya namun pelaku mem plintir tangan kiri dan kanan korban serta menyiku dagu sebelah kiri korban. Dengan masih menahan sakit, korban pun pergi kerumah mertuanya dan mertuanya menyuruh korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pujud" papar Kasubbag Humas.
Berbekal laporan korban, petugas Opsnal Polsek Pujud kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Mahato Km 01 Desa Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil
"Atas dasar laporan korban yang tidak terima diperlakukan kasar oleh suaminya dua hari berturut-turut, kita langsung mencari pelaku dan akhirnya berhasil kita ringkus dan kita bawa ke Mapolsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi sembari menyebutkan kepada pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPindana. (Suwarno)