Kades : “Nanti Saja Kita Ketemu Dan Bicarakan Hal Itu”.
MenaraToday.Com – Batu Bara :
Tumpang tindih
pekerjaan pembuatan saluran drainase dusun III Mawar di samping SD 010205 Desa
Titi Merah satker Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Sebesar 200
juta tahun anggaran 2020 berasal dari dana APBD Batubara disoal warga desa Titi
Merah.
Dan bersamaan itu, Di lokasi yang sama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Batu Bara juga melaksanakan pembangunan drainase pembuangan Desa Titi Merah dusun III Mawar, Kec. Lima Puluh Pesisir, sebesar Rp 190 juta dari anggaran APBD Batu Bara 2020 yang diduga tidak kunjung selesai, Sehingga membuat para warga masyarakat petani cabai merah dan sekitarnya merasa dirugikan.
Sementara itu, pekerjaan pembuatan drainase Dusun III Mawar, Desa Titi Merah alih-alih belum selesai sudah dipindahkan oleh dinas PUPR ke dusun V yang bertepatan titik lokasi pekerjaan drainase di daerah perkebunan sawit milik warga atas permintaan Kades Titi Merah M.Yakub.
Ketika dikonfirmasi
awak media ini melalui hp nya, Kepala desa Titi Merah M. Yakub terkait atas
pemindahan pekerjaan pembuatan drainase di Dusun III Mawar, ke Dusun V, ianya
mengatakan dirinya sedang sibuk dan minta hal itu nanti saja untuk di
bicarakan.
"Saya sedang
sibuk, ini pun lagi sedang melayat warga desa yang meninggal dunia, Nanti saja
kita ketemu dan bicarakan hal itu. " Ucap Kades Titi Merah M.Yakub
Untuk diketahui
kegiatan pekerjaan drainase terhitung dari volume yang sudah dikerjakan oleh
dua instansi tersebut terindikasi belum maksimal dan terkesan asal jadi serta
belum selesai dikerjakan.
Dinas PERKIM dan PUPR
di titik wilayah kerja di Dusun III kurang lebih sepanjang 240 meter, sedangkan
untuk dusun V yang dikerjakan Dinas PU sekitar sepanjang 75 meter.
Kadis PU ketika
dikonfirmasi berkaitan tentang pekerjaan yang dipindahkan dari Dusun III Mawar
ke Dusun V mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu.
" Nanti saya
tanyakan kepada pegawai saya atau kepada PPK yang berkaitan dengan kegiatan
tersebut," ucapnya
Hingga berita ini
diterbitkan, Kadis PUPR ketika kembali di konfirmasi melalui hp nya, Rabu
(02/12/2020) mengatakan ianya sedang melakukan rapat.
" Nanti aja, Ni
saya lagi rapat." Ujarnya melalui saluran telepon
Kegiatan pekerjaan
pembuatan saluran drainase dusun III oleh kedua Dinas yakni Dinas PUPR dan
PERKIM Batubara yang terindikasi asal jadi dan belum selesai dikerjakan dan
alih-alih dipindahkan ke dusun V di areal sawit milik warga diduga bahagian
dari tuntutan konstituen politik Kades Titi Merah.
Atas dasar
penyimpangan dan indikasi dugaan menyalahi wewenang, masyarakat warga dusun III
Titi Merah yang merasa telah dirugikan serta dikhianati oleh Kepala Desa Titi
Merah Yakub. Maka mereka akan melakukan somasi serta menuntut oknum yang secara
sengaja maupun tidak sengaja melakukan penyimpangan tersebut agar diproses
secara hukum yang berlaku. (Dwi)