MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Diduga telah melakukan penipuan, Parmin (50) warga Dusun VI Gedangan
Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diamankan personil
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil. Rabu (2/12/2020) sekira pukul
21.30 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun, Parmin diringkus Polisi atas dasar
laporan Dedi Misno Setiono Saragih (40) warga Jalan H.R Subrantas Gang Tukul
Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/128/XII/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR
BAGAN SINEMBAH Tanggal 02 Desember 2020.
Kapolres Rohil AKBP
Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat
di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Jadi pada awal bulan November 2020 sekira pukul 07.00 Wib, terlapor meminta tolong agar diajak
bekerja, setelah 3 Minggu pekerjaan selesai kemudian terlapor ikut tinggal
dirumah pelapor. dirumah pelapor tersebut terlapor mengatakan ia memiliki
kemampuan melihat didalam sumur tempat bekerja sebelumnya ada tersimpan harta
karun berupa perhiasaan emas. Dan
terlapor bisa mengangkatnya secara mistis, mendengar hal itu pelapor tergiur
untuk memiliki harta karun tersebut, kemudian terlapor mengatakan syarat untuk
dapat mengangkat harta karun tersebut harus ada minyak suro yang jika dibeli
harganya Rp. 200.000.- per cc, pelapor pun sepakat untuk membeli minyak yang
dimaksud dengan memberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000.- Setelah menerima uang tersebut
terlapor bersama dengan pelapor pergi menuju Balam Km. 37 Kecamatan Balai Jaya
untuk mengambil minyak tersebut, setibanya di alamat yang dimaksud terlapor
sempat meninggalkan pelapor di warung kopi, pelapor tidak mengetahui kemana
terlapor pergi untuk mengambil minyak tersebut, setelah menunggu selama 15
menit terlapor kembali dengan membawa satu buah buah plastik bening yang
didalamnya berisikan cairan berwarna putih yang dikatakan terlapor sebagai
minyak suro, Kemudian
kembali ke rumah pelapor, malam harinya terlapor mengajak pelapor dan istri
beserta 2 orang anaknya melakukan ritual sesuai arahan terlapor, dan pada saat
ritual berlangsung terlapor mengeluarkan 2 buah perhiasan berupa kalung dan
gelang yang sebelumnya dijanjikan terlapor yaitu harta dari sumur mertua
pelapor, namun perhiasan itu menurut terlapor masih mentah dan masih harus
disimpan diatas plafon, hingga tiba masanya dan hanya terlapor yang bisa
membukanya”. ” jelas Juliandi.
Juliandi menambahkan ke esokan
harinya pelapor membawa terlapor kerumah bibi pelapor yang berada di Km. 3
Bagan Batu dan disana terlapor juga mengatakan hal yang sama, untuk itu pelapor
menyuruh istrinya yang bernama Sriwati untuk memberikan uang sebanyak Rp.
2.500.000.- Ritual pun kembali dilakukan pada malam harinya dan terlapor
mengeluarkan 1 buah perhiasan berupa cincin, 3 hari berikutnya terlapor
mengatakan ada harta karun lagi dirumah sepupu istri pelapor yang berada di
Kecamatan Silangkitan Kabupaten Labusel dan kembali meminta uang sebanyak Rp.
3.000.000.- ritual pun dilakukan kembali dan terlapor kembali mengeluarkan
perhiasan berupa 2 buah cincin. Setelah itu terlapor pergi meninggalkan rumah
pelapor dengan alasan pengajian di Dumai, dan setibanya disana terlapor meminta
pelapor untuk megirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- dan disitulah pelapor
beserta istrinya sudah mulai merasa curiga terhadap gerak-gerik terlapor yang
selalu meminta sejumlah uang. Kemudian
istri pelapor berinisiatif untuk mengiming-imingi terlapor dengan cara
mengatakan akan menggadaikan surat tanah ke pegadaian agar mendapatkan uang
yang dimaksud terlapor, yang mana pada saat terlapor meninggalkan rumah ianya
meminjam sepeda motor milik pelapor dan dari situlah istri dari pada pelapor
berhasil menyuruh terlapor kembali kerumah pelapor dengan mengatakan "
Pulanglah bawa kretaku, besok uangku cair dari pegadaian sebanyak Rp.
7.500.000.- " dan terlapor pun mengatakan akan pulang dan menjemput uang
tersebut, mengetahui niat dari pada terlapor yaitu akan kembali kerumah
pelapor, maka pelapor bersama dengan warga sudah menunggu kedatangan terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- dan
melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
"Setelah
menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman
Prabowo, SH, SIK memerintahkan Personil Unit Reskrim menuju TKP. yang dipimpin
oleh PLH. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Y.U Sormin SH. Dan di TKP
dijumpai telah diamankan satu orang laki-laki dirumah pelapor yang diduga telah
melakukan tindak pidana penipuan yang telah sempat diamuk warga. Selanjutnya Personel Unit Reskrim
Polsek Bagan Sinembah melakukan interogasi awal terhadap terlapor dan
saksi-saksi serta melakukan olah TKP, terlapor mengakui perbuataanya dan
diakuinya bahwa perhiasan yang dimunculkannya adalah perhiasan palsu yang
dibelinya dipasar di daerah Balam. di TKP tepatnya diatas plafon ruang tamu
rumah pelapor ditemukan barang bukti yang dikemas dalam mangkok kaca yang
dibungkus dengan kain putih dan didalam sebuah kardus. Selanjutnya terhadap
tersangka dan Barang Bukti dibawa
Kekantor Polsek Bagan Sinembah" terang AKP Juliandi SH.
Kasubbag Humas Polres
Rohil AKP Juliandi SH untuk
barang bukti berupa 4 buah perhiasan berupa cincin berwana emas, 1 buah
Perhiasan berupa kalung berwarna emas, 1 buah perhiasan berupa gelang berwarna
emas, 3 lembar kwitansi, 3 helai kain berwarna Putih, 2 buah mangkok kaca, 3
buah Pelastik bening yang didalamnya berisikan air berwarna putih dan
Butiran-butiran Garam. Sedangkan hasil tes urine tersangka Metaphetamine,
Amphetamine negatif serta rapid tesnya non reaktif. (Suwarno)