Jambret HP Pria Paruh Baya, Pemuda Ini Diancam 9 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Tanggerang :

Personil Opsnal Polsek Cipondoh meringkus seorang pria berinisial FS alias IP karena menjambret Handphone milik pria paruh baya Torkis Martua (54) di Gang Kancil, Kelurahan Neroktong, Kecamatan Pinang,Kota Tanggerang.

Hal ini dijelaskan Kasubbag Humas Polres Metro Tanggerang, Kompol Abdul Rohim, Senin (7/12/2020).

"Saat korban asyik bermain Handphone miliknya di sebuah warung. Pelaku datang merampas HP milik korban. Berhasil mendapatkan sasarannya, pelaku langsung kabur  dengan sepeda motornya dan diteriaki maling" ujar Kompol Abdul Rohim kepada sejumlah awak media.

Lebih laniut Abdul Rohim menambahkan aksi jambret yang terjadi pada hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 07.35 Wib

“Pelaku turun dari sepeda motor lalu merampas handphone yang sedang digunakan oleh korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban meneriakin maling sambil mengejar,” tuturnya

Polisi yang mendapat laporan langsung mengejar penjambret tersebut. Hanya dalam hitungan jam, anggota berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Jalan Tugu Karya II, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkasnya (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama